banner 728x250

Tiga Pria Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Ratusan gram Sabu Berhasil Diamankan

Ketiga terduga pelaku bersama ratusan gram sabu barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Komitmennya dalam melakukan pemberantasan terhadap Peredaran Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram, kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah Kecamatan Narmada, Senin (05/05/2025.

Dari pengungkapan ini, Tiga Pria terduga pelaku RT (45), TA (19) dan AH (21) warga kecamatan Narmada Lombok Barat diamankan beserta barang bukti Sabu seberat 330,95 gram brutto.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini membuktikan kerjasama masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Awalnya kami amankan 2 pria terduga (RT dan TA) berdasarkan informasi tersebut. Keduanya diamankan di pinggir jalan diwilayah Dusun Muhajirin Utara, Kecamatan Narmada yang diduga sedang menunggu Pembeli. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket Shabu siap edar yang disimpan di kantong celana terduga RT, “jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada media ini, Selasa (06/05/2025).

Berdasarkan pengakuan RT, barang tersebut didapat dari terduga berinisial AH yang merupakan rekan sekampungnya. Keterangan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan ke rumah terduga AH.

Terduga AH, sebut Kasat Narkoba yang saat itu sedang berada di rumah langsung diamankan. Penggeledahan badan dan ruangan di rumah itu pun dilakukan. Hasilnya ditemukan puluhan poket klip jumbo berisikan kristal bening diduga sabu yang siap diedarkan.

“Tiga terduga akhirnya diamankan saat pengungkapan. Sementara jumlah barang bukti sabu yang diamankan total sebanyak 330,95 gram brutto. Selain sabu barang bukti lain juga kita amankan seperti HP, plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu, “ucapnya.

Atas kasus tersebut, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Sengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara” pungkas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *