Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atas nama Riyan Hidayat bin Marzuki warga Desa Sungai Pinang,Kecamatan Muara Lakitan,Kabupaten Mura.
Dengan diterapkannya RJ, Kejari Mura mengembalikan Riyan Hidayat kepada keluarganya serta mengembalikan statusnya kembali menjadi warga biasa, Kamis (8/5/2025).
Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas mengungkapkan bahwa pasca dilaksanakannya pra-ekspose RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui video conference yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan kesimpulan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut oleh Kejari Musi Rawas dengan mempersiapkan administrasi dan hal pendukung untuk permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.
Selanjutnya, Kejari Musi Rawas melakukan perdamaian antara tersangka an Riyan Hidayat Bin Marzuki dan korban an Asnudin, dan telah dibuatkan Jaminan tertulis untuk pendamaian tersebut, selain itu tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil dan tersangka adalah tulang punggung keluarga.
“Sehingga, tersangka dan pihak terkait memikirkan keadaan kedepannya ,dan dari pihak keluarga korban dan tersangka serta tokoh masyakarat mendukung untuk melakukan perdamaian tersebut,” jelasnya.
Kemudian, pada Selasa 6 Mei 2025,
permohonan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Setujui oleh Direktur A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
“Dengan ditandainya persetujuan oleh Dir A pada JAM Pidum terhadap perkara yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya (Retorative Justice), agar Penuntut Umum dan/ atau Seksi Tindak Pidana Umum segera melaksanakan penghentian penuntutan yang sudah disetujui tersebut dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.
Serta, sambung Abu Nawas, pada prinsipnya terhadap perkara a quo yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative justice yang telah dilakukan tersebut berjalan lancar, tertib dan aman.
Setelah dikembalikannya saudara Riyan Hidayat kepada keluarganya serta mengembalikan juga statusnya sebagai warga biasa. Riyan Hidayat masih harus menjalani sanksi.
“Sanksi yang dikenakan terhadap Riyan Hidayat berupa kewajiban membersihkan Kantor Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas selama 3 (tiga) hari,” tegasnya.