Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pansor menggelar sosialisasi pencegahan dampak negatif pernikahan dini dan bahaya narkoba bagi generasi muda. Kegiatan yang mengangkat tema “Mencetak Generasi Masa Depan yang Berprestasi, Beradab, dan Berkarakter melalui Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur” ini berlangsung di Aula Kantor Desa setempat.
Kegiatan dihadiri sejumlah unsur, antara lain perwakilan Dinas Sosial PPPA KLU, perwakilan Dinas Kesehatan KLU, Kapolsek Kayangan, Sat Reskrim Polsek Kayangan, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kayangan, Kepala Desa Pansor, Ketua BPD Pansor, Sekretaris Desa Pansor, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para Pemuda setempat.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini, mengingat salah satu pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas minimal usia menikah yaitu 19 tahun. Regulasi perlindungan anak ini mengamanatkan, bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Kegiatan juga diisi sosialisasi mengenai bahaya narkoba. Kamis (8/5/2025)
Kepala Desa Pansor, Airman, S.Pd, membuka sosialisasi menekankan narkoba dapat mengancam siapa saja, tanpa memandang usia dan status sosial. Menurutnya, narkoba tidak hanya terbatas pada ekstasi saja, tetapi semua yang memabukkan dapat dikategorikan sebagai narkoba.
“Kami ingin masyarakat memahami bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan narkoba,” ungkapnya.
Airman lantas menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk pencegahan, seperti memperkuat iman dan ketaqwaan, dan mengajak masyarakat menolak penggunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada pemuda, orang tua dan masyarakat Pansor supaya dapat memahami dan menghindari dampak negatif dari narkoba,” tandasnya.
Ia juga menekankan dampak negatif pernikahan dini, sehingga penting memberikan efek jera pada kaum muda yang menjalankan pernikahan di bawah umur. Pemdes Pansor berencana menerbitkan peraturan desa yang mengatur langkah-langkah pencegahan dan larangan pernikahan dini.
“Kami berharap langkah ini dapat menyelaraskan aturan yang ada di lembaga adat dan pemerintah, sehingga masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian Airman.
Sosialisasi itu dihajatkan dapat menciptakan kesadaran yang besar di kalangan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba, sehingga generasi masa depan Desa Pansor dapat tumbuh menjadi individu yang berprestasi dan berkarakter. (lai)