banner 728x250

Diduga Lakukan Kekerasan Disebuah Kos-Kosan, 10 Remaja Diamankan Polsek Mataram

Para remaja yang diduga melakukan kekerasan disebuah kos-kosan yang diamankan oleh Polsek Mataram 
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB mengamankan 10 (Sepuluh) remaja yang melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban berinisial A, (25), Lombok Tengah di sebuah Kos-Kosan di Jalan RM Panji Anom Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram. Minggu, (11/05/2025)

Terduga pelaku yakni W, (23), I, (19), A, (19) bersama remaja lainnya yang masih dibawah umur PSPA, (16), MR, (15), RP, (15), FW, (15), MR, (17), K, (17) dan RP, (14).

banner 728x250

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan peristiwa tersebut bahwa setelah menerima laporan dan menindak lanjuti diduga telah terjadinya keributan di sebuah kos milik warga di jalan RM Panji Anom.

Kapolsek mengatakan, menurut informasi sekitar pukul 00.20 wita, pemilik Kos berinisial KS, menghubungi Bhabinkamtibmas Pagutan Timur bahwa telah terjadi keributan yang mengakibatkan ada korban luka-luka diduga luka akibat sajam

“Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram dan Piket SPKT Polsek Mataram mendatangi TKP dan benar telah terjadi keributan serta salah satu penghuni kos mengalami luka-luka “, jelasnya Senin (12/5/2025)

Tambah AKP Mulyadi korban mengalami luka-luka pada punggung bagian atas diduga akibat benda tajam berinisial A, (25), asal Lombok Tengah dan selanjutnya mengamankan beberapa remaja tersebut ke Polsek Mataram.

“Barang bukti berupa 1 buah Sajam jenis pisau gagang kayu, 1 pasang sandal warna hitam dan Hasil Visum at Revertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara” terang Mulyadi

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, untuk ketiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan remaja yang masih dibawah umur pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk ditindak lanjuti

” Tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dijerat dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” pungkasnya (lai)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250