Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Polsek Sungsang, Polres Banyuasin akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial NMD (36) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditempat persembunyiannya.
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya yang beralamat di lorong Mutiara RT 015 RW 008 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08
00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko SH bersama Team Lobster Polsek Sungsang.
Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari korban kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, tanggal 06 April 2025 sekira jam 01.00 WIB
“Pencurian ini terjadi satu bulan yang lalu di Toko peralatan kapal nelayan milik Korban Adi (44) yang beralamat di Lorong Cempaka, RT. 008, RW. 002, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin,” jelas Kapolsek, kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Kapolsek menyebutkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam Toko yang berbentuk rumah panggung dan terbuat dari kayu dengan membongkar lantai papan dari bawah.
Kemudian sebut Kapolsek, pelaku mengambil beberapa barang dagangan berupa 1 buah kipas baling-baling kapal yang terbuat dari kuningan dan 2 buah aki 70A merk FB.
“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000, 00 dan selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang guna ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek
Kapolsek menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di depan Lorong Mutiara RT 015 RW 003, Kelurahan 36 Ilir, Kec.amatan Gandus, Palembang.
“Lalu dilakukan introgasi terhadap Pelaku” imbuhnya
Masih disampaikan oleh Iptu Fariz Muhammad dimana pelaku mengaku telah mengambil 2 buah Aki berukuran 70 A dan 1 buah kipas/baling-baling kapal jenis pompong di Toko Peralatan Kapal Nelayan milik Korban di Lorong Cempaka, RT. 008, RW. 002, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan, Pelaku juga mengakui, saat melakukan aksinya ia telah merusak lantai toko yang terbuat dari papan menggunakan 1 batang kayu berukuran 1 meter, lalu pelaku menjualnya.
“Kini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Sungsang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menuturkan, penangkapan terhadap pelaku Curat ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Sikat I Musi 2025”
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR / 118 / IV / OPS.1.3. / 2025, tanggal 29 April 2025 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Sikat I Musi 2025”
“Dan Surat Perintah Kapolres Banyuasin Nomor : Sprin / 383 / IV / OPS.1.3. / 2025, tanggal 30 April 2025 tentang Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi Ops Sikat I Musi 2025” tutup Iptu Fariz Muhammad (sas)