Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Kecamatan Kayangan mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan UPTB-UPPB Samsat KLU, bertempat di aula Kantor Camat setempat, pada Rabu (14/5/ 2025).
Sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban membayar pajak, khususnya pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor ini dihadiri oleh Bapenda KLU, Pemerintah Kecamatan Kayangan, Kepala Desa se-Kecamatan Kayangan, Perangkat Kewilayahan se-Kecamatan Kayangan, tokoh pemuda, serta perwakilan kaum perempuan.
Camat Kayangan, Siti Rukaiyah, S.Pt menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting digelar karena pembayaran pajak menjadi sumber pendapatan daerah yang sangat besar untuk membiayai pembangunan dan pembiayaan kegiatan pemerintahan lainnya.
“Sosialisasi terkait peraturan perpajakan perlu dilakukan agar masyarakat sadar akan kewajiban ini,” ujarnya.
Dikatakannya lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berasal dari pajak masyarakat, sehingga jika target pendapatan tidak tercapai maka pembangunan akan terhambat.
“Pajak ini dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga penting bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” jelas Rukaiyah.
Camat Kayangan ini lantas meminta partisipasi aktif para peserta untuk menyampaikan informasi sosialisasi tersebut kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan bapak-bapak perangkat kewilayahan untuk mengumumkan tentang kewajiban pajak melalui mikrofon masjid saat sholat Jumat dan dalam berbagai acara rembuk dusun,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan peserta pentingnya mengetahui siapa saja warga masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Langkah selanjutnya adalah mendorong masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera menunaikan kewajiban tersebut,” pintanya.
Rukaiyah pun mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Kayangan supaya menyadari pentingnya membayar pajak dan jangan sampai menunggu razia. Ia kemudian mengajak semua pihak supaya sadar terhadap kewajiban membayar pajak.
“Pajak digunakan untuk perbaikan jalan dan pelayanan lainnya. Kesadaran kita untuk membayar pajak akan berkontribusi pada pembangunan daerah kita,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat yang tinggi mengenai pentingnya peranan mereka dalam pembayaran pajak untuk kemajuan daerah. (lai)











