PT APS Dan Dua Pemilik Tambang Pasir di Satan Indah Jaya Sepakati Tuntutan Warga

Foto bersama usai mediasi antara Pihak penambang dan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemdes Satan Indah Jaya dan Polsek Muara Beliti. (Foto: Andep Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Tiga penambang pasir yang beroperasi di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan mediasi dan musyawarah bersama masyarakat desa setempat dengan difasilitasi oleh Pemdes Satan Indah Jaya dan Polsek Muara Beliti, di Kantor Desa Satan Indah Jaya, Sabtu (17/5/2025).

Kepala Desa Satan Indah Jaya, Beni Esa dalam sambutannya menyampaikan bahwa digelarnya pertemuan mediasi untuk menemukan solusi yang solutif.

Dikatakan Beni, melalui mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi pihak penambang maupun masyarakat.

“Semua pihak, baik penambang Pasir tetap bisa menambang pasir tetapi tetap dengan mengikuti aturan-aturan yang ada, begitu juga dengan masyarakat Desa Satan Indah Jaya juga tidak dirugikan dengan aktivitas penambangan Pasir yang ada. Saya menyarankan ada rekomendasi umum terkait permasalahan ini sebagai bentuk solusi bersama untuk kepentingan masyarakat desa,”ujarnya.

Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi mengatakan agar pihak penambang dan masyarakat untuk membuat kesepakatan yang saling tidak merugikan.

“Buatlah kesepakatan bersama yang saling tidak merugikan, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolsek.

Sementara, Humas PT Arto Podomoro Sukses (APS), Apri Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia memenuhi tuntutan dari masyarakat Desa Satan Indah Jaya, terutama masyarakat sekitar area penambangan.

Menurut Apri, pihak baru masuk pada bulan November 2024, dan hingga sekarang sedang memperbaiki jalan serta membuat jembatan.

“Ini dikarenakan, lahan milik kami berada di seberang Sungai Lipi. Dan sekarang ini kami sedang mengambil sample pasir untuk mengetahui kualitas pasir yang akan dikelola,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, mengenai izin, PT APS sendiri telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel. “Mengingat, izin pertambangan maupun galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Jadi, kita sudah menyampaikan izin tersebut ke Pemkab Mura serta Polres Mura,” tandasnya.

Dari mediasi antara tiga pihak penambang dan masyarakat Desa Satan Indah Jaya, dihasilkan bahwa pihak penambang menyepakati tuntutan masyarakat, diantaranya:

1. Memperbaiki jalan yang rusak

2. Mengatasi masalah debu

3. Bertanggungjawab apabila ada dampak yang merugikan masyarakat yang disebabkan pihak penambang dikemudian hari

4. Pihak penambang menyetujui income untuk desa

5. Memperbolehkan menarik retribusi terhadap kendaraan yang beroperasi mengambil hasil tambang

6. Pihak penambang bertanggungjawab atas dampak dari penambangan yang menyebabkan rumah warga yang retak/rusak

7. Pihak penambang siap membenahi gapura yang roboh.

Salah seorang warga Satan Indah Jaya, Amir Hamzah saat dibincangi usai mediasi menyampaikan terimakasih kepada Pemdes Satan Indah Jaya dan Polsek Muara Beliti yang telah memfasilitasi mediasi tersebut.

Dirinya berharap, kedepannya masyarakat dan tiga pihak penambang dapat terjalin hubungan yang harmonis, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Kades Satan Indah Jaya dan Kapolsek Muara Beliti yang sudah memfasilitasi mediasi ini. Dan kami juga memberikan apresiasi kepada ketiga pihak penambang yang telah memenuhi dan menyepakati tuntutan warga,” katanya.

Untuk diketahui, aktifitas penambangan pasir di Desa Satan Indah Jaya, dilakukan tiga penambang, dua diantaranya tambang pasir milik masyarakat lokal dan satunya milik PT APS yang baru akan beroperasi. (mus)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *