Lombok Utara (NTB), Utarapost.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pansor melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, berlqngsung di Aula Kantor Desa setempat, Senin (19/5/2025).
Kegiatan dihadiri berbagai perwakilan antara lain Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindagkop Kabupaten Lombok Utara, Korkab Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan Kayangan, perangkat desa maupun tokoh masyarakat.
“Pada tanggal 19 Mei 2025, pemerintah desa melakukan musdesus untuk membentuk Koperasi Merah Putih, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” kata Kepala Desa Pansor, Airman.
Menurutnya, kegiatan pembentukan koperasi desa ini didukung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Lombok Utara
Airman mengatakan Koperasi Merah Putih itu penting dibentuk sesuai amanah undang-undang. Dasar hukum pembentukan mengacu pada peraturan dan keputusan menteri terkait. Pentingnya pembentukan koperasi desa itu sebagai langkah penting dalam membangun ekonomi lokal. Pasalnya, terdapat 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dengan tujuan yang sama.
Musdesus yang berlangsung demokratis tersebut berhasil menetapkan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pansor dengan komposisi ketua, wakil ketua, bendahara, dan pengawas. Selain itu, setiap anggota koperasi diharapkan memberikan iuran bulanan Rp 10.000, dengan simpanan pokok Rp 100.000.
“Saya yakin koperasi ini akan berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kayangan, Suryadi, menambahkan bahwa di wilayah kecamatan setempat, tercatat dari sepuluh desa yang direncanakan membentuk koperasi, namun hanya tiga desa yang telah membentukan koperasi merah putih, terdiri dari Desa Pendua, Dangiang, dan Pansor.
Ketentuan mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih, kata Suryadi, diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih dengan 3 pengurus yaitu ketua, wakil ketua, dan bendahara.
Lebih lanjut disampaikan Suryadi, bahwa ada tujuh jenis usaha koperasi merah putih, di antaranya simpan pinjam, apotik, logistik dan sembako dan sebagainya. Intinya, usaha koperasi dapat disesuaikan dengan potensi setiap desa.
“Kami berharap koperasi ini dapat berkembang. Dengan intervensi dana desa, kami yakin koperasi ini akan mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan,” tutupnya. (lai)











