Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018.
Hasil penelusuran Tim Investigasi utarapos grup, berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 14; Objek PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. makanan dan/atau minuman;
b. tenaga listrik;
c. jasa perhotelan;
d. jasa parkir; dan
e. jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian, Pasal 17, ayat (1); Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Ayat (2); Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
Dikutip dari Media Online beritakito.com diketahui, 10 persen dari tagihan listrik disetor ke Pemkab untuk PAD, yang salah satu kegunaannya untuk pemeliharaan dan perbaikan lampu jalan.
“Dalam setiap awal bulan, PLN setor ke Pemkab yang merupakan PAD Pemkab,” kata Manager ULP PLN Muara Beliti, Isai Bene Patris.
Namun untuk Kabupaten Musi Rawas menurut Isai Bene Patris, dirinya belum memahami untuk penerima PAD nya.
“Kurang lebih Rp 1 Milyar, Tapi saya belum tau pasti, karena Saya juga baru 1 bulan di Musi Rawas,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Sunardin saat dibincangi wartawan utarapos grup mengungkapkan bahwa PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan PAD terbesar.
“PLN secara rutin setiap bulannya menyetor PPJ ke rekening Kas Daerah Kabupaten Mura,” kata Sunardin, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan ia, PAD dari PPJ tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan termasuk perawatan PJU.
“Secara teknis, perawatan PJU seperti pergantian lampu yang rusak dan sebagainya terkait perawatan PJU, itu pada Dinas PU CKTR-P. Kami sebatas menerima rincian dari PPJ itu sendiri. Saat ini PAD dari PPJ sudah mengalami peningkatan, yakni mencapai 1,2 milyar perbulannya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat sekitar kawasan ibukota kabupaten serta pengendara yang melintas mengeluhkan tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap kondisi lampu jalan yang telah lama tidak berfungsi.
Buntutnya, masyarakat mempertanyakan dikemanakan anggaran pemeliharaan lampu jalan tersebut. (Tim)









