Kedatangan Tim Pemekaran Desa Kabupaten Lombok Utara Disambut Antusias Pemdes dan Masyarakat Kayangan

Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono sampaikan sambutan saat menerima tim pemekaran Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka verifikasi faktual dua desa baru yang akan pisah dari Desa Kayangan yaitu Kayangan Daya dan Kayangan Barat, di Aula Kantor Desa setempat, Rabu (21/5/2025).

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kayangan kedatangan tim pemekaran Desa tingkat Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka verifikasi faktual dua desa baru yang akan pisah dari Desa Kayangan yaitu Kayangan Daya dan Kayangan Barat.

Tim bentukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara ini disambut antusias oleh Pemdes Kayangan maupun masyarakat Kayangan Daya dan Kayangan Barat, di Aula Kantor Desa setempat, Rabu (21/5/2025).

Tim Pemekaran Kabupaten terdiri dari Marta Efendi, Raden Gabadi Kusuma, Raden Sapardin, Nurbakti, dan Mustawa. Tampak Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono, anggota BPD, Sekretaris Desa, Kepala Dusun se-Desa Kayangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat desa baru yang bakal dibentuk.

Kepala Desa Kayangan, Edi Kartono mengungkapkan bahwa masyarakat sangat antusias menyambut kedatangan tim pemekaran kabupaten untuk melaksanakan verifikasi faktual di desa setempat.

Alhamdulillah, masyarakat sangat terbuka dan hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Kata dia, pemekaran Desa Kayangan yang akan dipecah menjadi tiga wilayah adalah suatu kebutuhan karena wilayah yang cukup luas serta jumlah penduduk yang besar dengan estimasi kurang lebih 7.500 jiwa.

“Kami merasa belum bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang begitu banyak dan luas wilayah yang besar,” imbuhnya.

Dipaparkan Edi, bahwa sejak 2011, panitia pemekaran desa telah berjuang keras mewujudkan pemekaran Desa Kayangan. Kini, tahun 2025, tim pemekaran desa dari kabupaten turun memverifikasi kelayakan pemekaran. Secara administrasi, pihaknya menyebut Desa Kayangan memenuhi syarat dimekarkan seperti diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Syarat minimal jumlah penduduk untuk pemekaran desa yaitu 500 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa 2.500 orang. Kami sudah melebihi syarat tersebut dengan 700 KK lebih di Desa Kayangan Daya dan 900 KK lebih di Desa Kayangan Barat. Data ini berdasarkan Data Dinas Dukcapil KLU 2024,” jelasnya.

Dalam pada itu, Marta Efendi mengatakan bahwa verifikasi lapangan (faktual) sebagai tahapan awal dari tim pemekaran kabupaten untuk memastikan kesiapan desa memekarkan wilayahnya, baik dari sisi kelengkapan persyaratan administrasi maupun persyaratan faktual, seperti tempat pelayanan bagi desa baru yang akan dibentuk.

Menurutnya, berdasarkan pemaparan Kepala Desa Kayangan bahwa secara administrasi mengacu Permendagri Nomor 1 tahun 2017, bahwa dua desa yang akan dibentuk tersebut sudah memenuhi persyaratan menjadi desa baru.

“Antusiasme masyarakat kita juga besar untuk mendukung menanti dua desa persiapan. Ini dibuktikan dengan sambutan masyarakat yang luar biasa di Kantor Desa Persiapan ini,” kata Ketua Tim Pemekaran Desa Kabupaten ini.

Marta Efendi yang juga Kabid PADes DP2KBPMD KLU itu menuturkan, tim kabupaten akan berusaha memperjuangkan desa-desa yang telah mengajukan permohonan pemekaran. Ia berharap semua desa pemohon pemekaran bisa diberikan rekomendasi layak mekar oleh pemerintah daerah (Pemda).

Kemudian Pemda akan bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB untuk meminta kode registrasi, sehingga peraturan bupati terkait penetapan pengesahan desa persiapan dapat diterbitkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, penunjukan pejabat sementara kepala desa yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan desa pada masa transisi.

“Perangkat desa dan BPD akan dibentuk. Dana operasional sebesar 30 persen dari anggaran pemerintah desa induk akan dialokasikan untuk mendukung pemekaran,” jelas Ketua Tim Pemekaran Desa tingkat kabupaten itu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD KLU, H. Jojo, mengajak masyarakat supaya bersatu mendukung proses pemekaran.

“Mari kita kompak dan melangkah bersama demi kemajuan Desa Kayangan Daya dan Kayangan Barat,” pungkasnya.

Anggota DPRD KLU Dapil Kayangan ini optimis, antusiasme masyarakat ditambah dukungan pemerintah daerah diyakini akan mempercepat terealisasinya pemekaran desa setempat.

“Saya harap dapat membawa perubahan positif bagi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *