Opini – PEWARTA alias wartawan, laksana kebanyakan orang, mesti tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Dianalogikan laiknya orang yang mengenakan helm saat berkendara, tindakan sederhana tapi sangat vital.
Pewarta bukanlah sosok manusia yang bisa bebas dari ikatan norma dan etika. Kendati memikul tugas mulia yaitu menggali kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik, namun tetap harus melek hukum. Dalam perspektif lebih luas, keistimewaan profesi pewarta begitu berarti dikarenakan mereka salah satu pilar demokrasi.
Dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial dan penjaga keadilan, pewarta punya tanggung jawab yang besar. Namun begitu, kebebasan yang disandang bukan alasan untuk tidak menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Dalam fungsi pentapis informasi, pewarta tidak hanya bertanggung jawab kepada diri sendiri, namun juga pada publik (masyarakat) pengguna informasi. Pewarta mesti berjalan dengan selalu mengingat analogi penggunaan helm untuk melindungi diri dari bahaya di jalan. Ini berarti pewarta harus menjaga dirinya dan masyarakat dari efek negatif dari pemberitaan yang kurang atau tidak bertanggung jawab dan kemungkinan potensial melanggar rambu-rambu hukum.
Hal demikian berarti bahwa kebebasan pers pun tidak bebas nilai dalam arti bukan suatu hak untuk bisa melakukan tindakan apapun di luar batas. Seayun haknya, pewarta pun memiliki kewajiban moral dan etika. Hal ini menghendaki berita sebagai produk karya jurnalistik seyogianya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebenaran, dan integritas informasi.
Bak helm melindungi kepala dari benturan keras, etika jurnalistik melindungi pewarta dan media dari kerusakan reputasi dan kehilangan trust publik.
Pewarta, sejauh apapun langkahnya mengejar kebenaran, ia bukanlah sosok manusia yang bisa lepas landas dan terbang mengudara begitu saja dari konsekuensi hukum. Pewarta (kuli tinta) adalah kelompok profesional yang memiliki peran yang krusial dan vital dalam menjaga keseimbangan informasi dan integritas publik.
Dalam konteks pentingnya pewarta memahami hukum, paling tidak ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan liputan. Partama, pentingnya etika jurnalistik. Pemahaman hukum mesti berjalan beiringan dengan penerapan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Kedua, perluasan pemahaman hukum. Pewarta tidak hanya penting memahami hukum yang mengatur pers, namun penting pula memahami hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara.
Ketiga, pentingnya diklat. Pewarta perlu memperoleh pendidikan dan pelatihan terkait hukum yang memadai agar pemahaman mereka kian luas dan mendalam.
Keempat, Menghindari penafsiran subyektif. Pewarta harus menghindari penafsiran hukum yang subyektif atau opini pribadi.
Dus, pemahaman hukum yang baik memungkinkan pewarta melaksanakan tugas liputan dengan akurat, menghindari produk pemberitaan yang bias atau menyesatkan, serta memprevensi pelanggaran hukum dalam aktivitas jurnalistik. #Semoga#














