Palembang (Sumsel), utarapos.com – Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Taufik Ismail SH MH memperoleh info dari masyarakat bahwa Target Operasi (TO) OPS Senpi 2025 berinisial SD Bin Abdullah sedang berada dirumahnya Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib
selanjutnya langsung memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail SH MH dan anggota melakukanpenyelidikan (lidik).
AKP Taufik Ismail mengatakan, sesampainya di tempat sasaran tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya
“Didapatkan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 5 butir peluru cal 38 beserta 3 unit kunci Letter T yang disimpan di dalam kandang ayam di belakang rumah” terang Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/6/2025)
Selanjutnya tambah AKP Taufik Ismail, BB diamankan dan dibawa ke polda sumsel guna pengembangan terkait TP lain kemudian dilakukan pemeriksaan. Diakui oleh tersangka SD bin Abdullah
“Barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis rev warna silver, 5 butir amunisi cal 38 warna silver” terangnya
AKP Taufik mengatakan, tersangka SD bin Abdullah dikenakan pasal menyimpan, menguasai, dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Thn 1951” tutup taufik (yto)














