Jakarta (DKI), Utarapost.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah supaya mewaspadai potensi kenaikan harga beras dan minyak goreng. Potensi kenaikan ini diketahui berdasarkan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
“Di situ diputuskan bahwa berkaitan dengan beras, beras itu dilaksanakan operasi pasar ya, melalui SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan penyaluran bantuan beras. Bulan Juni dan Juli sudah dimulai,” kata Tomsi pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025) seperti dikutip media ini dari Rilis Pers Puspen Kemendagri.
Tomsi meminta agar pemerintah daerahh (Pemda) berfokus pada harga komoditas yang mengalami kenaikan. Adapun beberapa komoditas yang mengalami kenaikan terdiri dari beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit.
“Kita fokus pada empat jenis barang tersebut supaya bisa dalam waktu singkat, harganya akan lebih baik atau menurun,” pintanya.
Diungkapkan Tomsi, bahwa harga beras di sejumlah wilayah, khususnya zona 1 seperti Kota Bandar Lampung, Kota Surabaya, Kabupaten Dompu, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Utara, telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menembus angka di atas Rp15 ribu per kg.
Hal serupa juga terjadi pada minyak goreng. Tomsi bahkan menyebutkan, Jakarta Pusat dan Kota Bandung menjadi dua daerah yang tercatat menjual minyak goreng di atas HET, masing-masing dengan harga Rp17.667 dan Rp17.500 per liter. Ia kemudian meminta Pemda segera bergerak cepat, khususnya dalam memastikan ketersediaan pasokan.
“Kita bekerja ini dengan pengalaman, begitu kita tahu bahwa pasokan berkurang, maka kita harus paham, kita harus berbuat apa. Sehingga, kita tidak menunggu dulu, harga naik baru berbuat. Nah ini saran saya,” ujarnya.
Kendatipun harga minyak goreng umumnya menunjukkan tren penurunan, Tomsi menekankan HET adalah acuan harga resmi sehingga harus menjadi pedoman. Ia mengingatkan, tidak ada alasan bagi Pemda membiarkan harga melebihi HET karena harga tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Untuk memperkuat pengawasan, Tomsi meminta Satgas Pangan Polri, khususnya di tingkat kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan Pemda untuk mengecek langsung di lapangan.
“Jadi fokus kita rutin ngecek beras dengan minyak,” tandas Sekjen Kemendagri itu. (lai_djn)









