Opini – DALAM tiap-tiap inovasi yang ditelurkan inovator, kebaruan (novelty) harus menjadi parameter penting kriteria untuk menilai inovasi tersebut. Dalam konteks ini, kebaruan bukan berarti inovasi tersebut belum pernah ada sama sekali atau benar-benar baru (invention). Namun, aspek kebaruan mesti dilihat dari meningkatnya jumlah penerima manfaat, sehingga penting bagi inovator memperhatikan inovasi dari perspektif penerima manfaat.
Contoh, sebuah inovasi baru hadir di komunitas masyarakat. Pada awalnya, inovasi tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh segelintir kelompok masyarakat saja. Seiring dentuman waktu berjalan, jumlah pemanfaat inovasi makin bertambah banyak, dan begitu seterusnya. Nah, di situlah novelty dari inovasi itu, artinya inovasi kita mempunyai unsur kebaruan.
Selain itu, novelty inovasi juga dilihat dari seberapa penting kemanfaatannya bagi daerah dan masyarakat kebanyakan. Dari sisi daerah, inovasi yang baik harus dapat meningkatkan perekonomian, daya saing daerah, serta dapat mendukung demokratisasi di daerah yang bersangkutan. Sementara dari sisi masyarakat, inovasi memberikan kemudahan dalam layanan publik, peningkatan pendapatan, hingga akses publik dalam menyampaikan aspirasi.
Kriteria lain, setiap inovasi yang hadir di sebuah daerah tidak membebani pemerintah daerah dan masyarakat setempat, tidak menimbulkan pembatasan, berada dalam kewenangan daerah, serta dapat direplikasi. Kriteria-kriteria ini mesti menjadi acuan utama dalam pemberian inovasi award.
Ada berbagai prinsip inovasi daerah, di antaranya. Pertama, efisien, artinya inovasi tidak hanya efesien dalam mencapai tujuan, namun juga mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada, sepertu waktu, biaya, dan tenaga. Inovasi yang efisien bisa membantu meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas hasil.
Kedua, efektif, artinya kehadiran inovasi dapat mencapai tujuan yang diinginkan serta memberi hasil yang signifikan. Inovasi efektif dapat membantu meningkatkan kepuasan pengguna. Ketiga, memperbaiki kualitas pelayanan. Inovasi dapat membantu meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna.
Keempat, tidak menimbulkan konflik kepentingan. Inovasi tidak menciptakan konflik antara kepentingan individu atau kelompok yang berbeda. Sebaliknya dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait. Kelima, inovasi berorientasi pada kepentingan umum. Inovasi dirancang dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kemunculannya dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Keenam, dilakukan secara terbuka. Proses inovasi dilakukan dengan transparan, kolaboratif, dan inklusif. Munculnya inovasi dapat membuka kesadaran kita untuk berbagi pengetahuan dan ide antara individu atau lembaga. Ia juga mendorong kolaborasi antara pihak-pihak yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Kemudian semua pihak dapat memahami proses dan keputusannya, serta inklusif yang memungkinkan terbentangnya partisipasi dari berbagai stakeholder, sehingga berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas.
Ketujuh, memengaruhi nilai kepatuhan. Inovasi dapat memengaruhi nilai kepatuhan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan norma; mengubah perilaku masyarakat sehingga lebih mudah dan nyaman mematuhi aturan; dapat meningkatkan efisiensi dalam proses kepatuhan, sehingga masyarakat lebih mudah mematuhi aturan; dapat mengubah norma dan nilai masyarakat, sehingga apa yang dianggap patuh atau tidak patuh dapat berubah; serta meningkatkan kesadaran atas kebutuhan perubahan aturan atau norma yang sudah ada. Kedelapan, dapat dipertanggung jawabkan. Kemunculan inovasi dalam kehidupan masyarakat dapat meningkatkan kredibilitas pengembang dan pengguna.
*Penulis adalah ASN dan Divisi SDM Dewan Pengurus Pusat Iprahumas Indonesia














