Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 DPRD KLU, Ini Pandangan Fraksi Demokrat

Juru Bicara Fraksi Demokrat H. Burhan M. Nur sampaikan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 di Ruang Sidang DPRD setempat, pada Senin (23/6/2025).

Lombok Utara, (NTB) Utarapos.com – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Utara tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang DPRD setempat, pada Senin (23/6/2025).

Membuka sidang, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, mengatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi dewan sebagai representasi sikap politik dan komitmen masing-masing fraksi.

“Diharapkan lewat pandangan fraksi ini dapat memberikan masukan dan catatan strategis maupun dukungan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya,” harapnya.

Fraksi Demokrat melalui juru bicara, H. Burhan M. Nur, dalam pandangannya menyampaikan apresiasi atas penjelasan kepala daerah terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Menurut Burhan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan amanat pasal 320 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan bentuk evaluasi capaian realisasi serta transparansi kebijakan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, sehingga penyampaian raperda harus dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Pada pokoknya memuat laporan realisasi, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan lain-lain yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dikatakan Jubir Fraksi Partai Demokrat ini, sesuai penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna sebelumnya telah memberikan gambaran bahwa terjadi pelampuan budget realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah, baik dari target ditetapkan pada APBD tahun 2024 maupun jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2023. Selain itu, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar 110 milyar 277 juta lebih serta terjadi terjadi peningkatan aset tetap per 31 Desember 2024 sebesar 1, 89 % atau sebesar 3 milyar 937 juta lebih bersumber dari belanja modal tahun 2024 dan hibah dari pemerintah pusat.

Disampaikan pula bahwa laporan keuangan ini telah tergambar pada LKPJ Bupati tahun 2024 yang menghasilkan rekomendasi pada Maret 2024. Artinya gambaran realisasi dan perubahan pembiayaan lebih sudah tergambar meskipun terjadi perbedaan, karena pertanggung jawaban APBD didasarkan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI. Kemudian terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dijelaskan BPK memberikan Opini WTP berturut-turut 11 kali kepada Lombok Utara. Hal ini membuat Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa telah terjadi kemajuan-kemajuan dibidang pengelolaan keuangan daerah termasuk dalam menjalankan tindak lanjut dan rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI.

Dalam kesempatan itu, Jubir Partai Demokrat ini menyampaikan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 disusun setelah pemeriksaan keuangan oleh BPK RI, maka angka-angka yang tertuang di dalamnya merupakan angka final. Meskipun demikian, untuk menguatkan pandangan positif Fraksi Partai Demokrat atas kemajuan-kemajuan pengelolaan keuangan daerah, ia menyampaikan beberapa hal.

Pertama, untuk pembanding dalam pembahasan raperda pertanggung jawaban APBD 2024, perlu dokumen pembantu berupa hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI. Namun, sampai saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima dokumen tersebut.

“Oleh karena itu, kami berharap dokumen tersebut dapat kami terima untuk dibahas bersama sejalan dengan pembahasan raperda ini,” pintanya.

Kedua, berdasarkan neraca per 31 Desember 2024 terjadi peningkatan aset tetap sebesar 33,977 juta lebih bersumber dari belanja modal APBD 2024 dan hibah pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, kami mohon penjelasan jenis aset, baik yang bersumber dari hibah pusat maupun yang dibeli dari modal APBD tahun anggaran 2024,” terangnya.

Ketiga, Burhan menyebut, salah satu sumber sisa lebih pembiayaan anggaran adalah biaya BLUD RSUD sebesar 360 juta lebih. Di sisi lain, ada beban jangka pendek Pemda yang harus dibayar 2025 sebesar 24 miliar 821 juta lebih, dimana sebagian besar terdapat pada BLUD. Terhadap hal ini pihaknya meminta penjelasan kepada eksekutif.

Keempat, sebut politisi senior Partai Demokrat ini, bahwa pada setiap pemerksaan keuangan dimungkinkan adanya tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Tim TGR. Oleh sebab itu, pihaknya memohon penjelasan beberapa persen penyelesaian tindak lanjut berdasarkan data BPLHP 2024. Ia pun meminta penjelasan terkait tindak lanjut tersebut.

Mengakhiri pandangan fraksinya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya bersatu padu untuk kemajuan daerah kedepan. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *