Pemkab Mura Fasilitasi Persoalan Tapal Batas Desa Binjai dan Lubuk Pauh

Rapat mediasi penyelesaian tapal batas Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi dengan Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu, di Ruang Bina Praja Setda Mura, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Pasca Pemerintah Desa (Pemdes) Binjai, Kecamatan Muara Kelingi,menyoalkan masalah tapal batas Desa Binjai dengan Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu. Tanpa berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas antara dua desa dan kecamatan tersebut dengan menggelar pertemuan/mediasi antara kedua belah pihak, di Ruang Bina Praja Setda Mura, Selasa (24/6/2025).

Kepala Desa (Kades) Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Hadi Yanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan pengaduan ke Pemkab Mura melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura untuk memfasilitasi penyelesaian tapal batas antara Desa Binjai dan Desa Lubuk Pauh.

“Iya tadi kami sudah mengikuti rapat penyelesaian tapal batas antara Binjai dan Lubuk Pauh yang dipimpin oleh Plt Asisten I Setda Mura,” katanya saat diwawancarai wartawan utarapost grup usai rapat mediasi.

Dikatakannya, untuk koordinat tapal batas yang dipermasalahkan yakni Selang Aboi. Dimana, wilayah tersebut diakui masuk dalam Desa Binjai berdasarkan peta yang lama.

“Kesimpulan dari rapat tadi, kami Pemdes Binjai diminta oleh Pemkab untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung. Bilamana nanti sudah ada baru tim Pemkab Mura turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Terpisah, Plt Asisten I Setda Mura, Agus Susanto didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Imam Musadar, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi penyelesaian tapal batas antara Desa Binjai dan Lubuk Pauh. Dimana, sebelum rapat mediasi digelar, pihaknya telah memanggil baik Camat Muara Kelingi dan BTS Ulu serta dua Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.

“Hari ini, kedua belah pihak kita undang untuk mendengarkan secara langsung guna memperjelas batas wilayah Lubuk Pauh dan Binjai,”kata Agus didampingi Imam.

Dijelaskan Agus, dari hasil rapat mediasi, Pemkab menyarankan khususnya Pemdes Binjai untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan sebagian acuan titik koordinat yang disengketakan.

“Untuk titik koordinatnya belum ada. Sehingga, kami minta Pemdes Binjai menyampaikan ke kami sebagai dasar nanti kita turun kelapangan. Sedangkan, kalau Pemdes Lubuk Pauh menyatakan itu wilayahnya karena masuk dalam peta topdam,” terangnya.

Selanjutnya, Imam Musadar menambahkan, bahwa Pemkab Mura akan tegak lurus dalam penyelesain tapal batas tersebut, sebab pihaknya tidak ada unsur kepentingan.

Dikatakan Imam, dalam penyelesaian masalah tersebut melalui tahapan-tahapan yang tentunya dalam tata cara penegasan dalam tata wilayah yang diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 terkait langkah-langkah penyelesaian.

“Kami menghimbau selama proses penyelesaian berlangsung maka kedua belah pihak dapat menjaga situasi damai dan kondusif wilayah masing-masing,” tandasnya. (mus)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *