Opini – Surat Kementerian ESDM Nomor : T-260 /M.G.04/MEM.M/2025 perihal Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat. Secara umum disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terutama mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pengeboran minyak mandiri. Pasalnya surat yang dikeluarkan pihak Kementerian ESDM ini akhirnya melegalkan sumur minyak milik masyarakat.
Namun demikian, timbul kekhawatiran masyarakat pelaku pengeboran minyak dalam skala kecil. Tentu kecemasan ini sebagai hal yang wajar, pasalnya di balik legalisasi sumur minyak ilegal tu dinilai syarat kepentingan oknum aparat dan para pemilik modal (besar).
Pertanyaan demi pertanyaan muncul, jangan-jangan legalisasi sumur milik masyarakat tersebut justru akan menguntungkan para pemilik modal besar. Sedanggkan masyarakat kecil secara perlahan namun pasti akan tersingkir dengan aturan-aturan yang diberlakukan. Jika hal ini terjadi, legalisasi sumur minyak masyarakat bukan akan menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Sebaliknya, justru akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Menjawab kekhawatiran tersebut, dibutuhkan pengelolaan yang baik dalam rangka meminimalkan dampak negatif di satu sisi, dan memaksimalkan dampak positif sekaligus mencegah timbulnya dampak konflik sosial di tengah masyarakat.
Setidaknya diperlukan upaya inventarisasi dan pemetaan sumur minyak masyarakat. Hal ini penting untuk mengetahui potensi dan kondisi sumur yang dikelola masyarakat. Selain itu, pembentukan badan usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM juga penting diatur seadil-adilnya, karena mereka ini nantinya akan mengelola sumur minyak milik masyarakat secara profesional. Namun jika tidak diatur dengan baik dikhawatirkan akan menimbulkan praktek monopoli oleh para pemilik modal besar.
Dalam pada itu, sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat dan produksi pun perlu diatur dengan ketat. Hal ini sangat penting diperhatikan, sebab jika tidak legalisasi sumur minyak masyarakat ini justru akan membawa petaka. Semisal bahaya kebakaran akibat ledakan sumur minyak bisa menimbulkan korban jiwa. Artinya legalisasi sumur minyak masyarakat tidak luput dari ancaman serius bagi pelaku pengeboran (pengebor).
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pelatihan operasional terhadap tatakelola sumur minyak masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi stakeholder terkait sebelum praktik empiris pengeboran dioperasionalkan. Perihal ini sangat penting diatensi oleh para pihak untuk mencegah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Upaya utama yang harus ditempuh yaitu pemberian pendidikan dan pelatihan kepada pihak manajemen operasional dan para pekerja yang notabene masyarakat pemilik sumur minyak. Misalnya memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak dengan tujuan mereka bisa mengelola sumur minyak secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang baik, legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut akan menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan produksi minyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan pengaturan legalisasi, maka sumur-sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dan tidak diawasi, kini dapat dikelola secara lebih baik dan terintegrasi dengan sistem produksi minyak nasional. Legalitas tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak, sehingga mereka tidak lagi berhadapan dengan risiko masalah hukum. Legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.














