Pemkab Mura Gelar Sosialisasi Penyusunan SOP dan Study Kasus SOP

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Mura, Mukhlisin menghadiri Sosialisasi Penyusunan SOP dan Study Kasus SOP, di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Mura, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Diskominfotik Mura)

Musi Rawas (Sumsel), utarapost.com – Guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menggelar Sosialisasi Penyusunan SOP dan Study Kasus SOP oleh Tenaga Ahli.

Sosialisasi ini dihadiri Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Mura, Mukhlisin, di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Mura, Jum’at (25/7/2025).

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Mura, Mukhlisin mengatakan SOP merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Penyusunan SOP yang baik dan sesuai regulasi akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

“Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, penyusunan SOP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012, SOP Administrasi Pemerintahan merupakan serangkaian instruksi atau langkah-langkah yang terstandar, yang dibuat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah.

Mukhlisin juga menjelaskan, SOP bertujuan untuk menciptakan prosedur yang baku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Penyusunan SOP berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 adalah langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan SOP, sambung Mukhlisin, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik, meminimalkan kesalahan, dan menciptakan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur Pemkab Mura dapat lebih memahami dan mampu menyusun serta menerapkan SOP dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat,” tandasnya. (mus)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *