Tangkap Pria Setengah Abad di Barito Utara, Polisi Amankan Sabu Seberat 102,63 gram 

HNR (50) bersama barang bukti yang diduga sabu yang di amankan Polisi

Barito Utara (Kalteng), Utrapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya dan Sita Sabu Seberat 102,63 gram dari seorang pria  berinisial HNR (50) yang beralamat di Kecamatan Murung, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Jumat (22/8/2025)

Ia di gerebek polisi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu Il Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara

KasiPen Polres Barut, Iptu Novendra menerangkan kepada wartawan media ini dimana di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penjualan dan pembelian, narkotika.

Informasi dari warga lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu.

“Petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan empat warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” kata Novendra.

Untuk pengembangan kasus ini, pelaku HNR (50), di gelandang ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Iptu Novendra.

Tambahnya lagi, barang bukti yang turut diamankan adalah  2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu

“Dengan berat total 102,63 (seratus dua koma enam puluh tiga) gram bruto” tutup Iptu Nopendra (asp)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *