Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bulanan yang digelat di Balai Pondok Wisata Desa Pemenang Barat, Kamis (28/8 2025).
Rakor AKAD kali ini dihadiri Inspektur Inspektorat, DP2KBPMD, BKAD, dan DPMPTSP dan Naker KLU.
Wakil Ketua AKAD KLU Edi Kartono, S.E menyampaikan laporan terkait sejumlah hal yang dibahas dalam rakor bulanan tersebut. Termasuk penyegeraan penetapan RPJMDes Perubahan serta penyusunan RKPDes yang dipatok paling lambat bulan September. Kemudian kegiatan menyusun Rancangan APBDes murni tahun 2026 yang harus ditetapkan paling lambat Ahir Desember.
“Kami mendapatkan informasi dari Kabid PADes, Marta Efendi, S.Sos. terkait Alokasi Dana Desa tahun depan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan bisa meningkat lagi pada saat ditetapkan,” ujarnya.
Ditekankan Edi mengenai pentingnya segera menyusun APBDes murni dengan mengacu pada pagu indikatif anggaran tahun 2025.
“Penting untuk mengikuti regulasi yang ada agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pintanya.
Senada, perwakilan Inspektorat menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan dengan mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, terkait pembayaran pajak, mereka mendorong agar segera dilakukan oleh desa yang telah melaksanakan kegiatan.
Ditambahkan perwakikan BKAD yang menginformasikan pentingnya pengajuan Siltap diawal bulan. Selain itu, pengajuan dana lainnya dipercepat agar proses pencairan lebih cepat. Namun, ada kendala diinternal BPKAD terkait aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan, sehingga menyebabkan keterlambatan transfer kepada desa dan dinas lainnya.
Kemudian pihak DPMPTSP dan Naker menyampaikan informasi desa di Lombok Utara yang belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Dari 43 desa yang ada di KLU, masih ada 8 desa yang belum mendaftarkan perangkat desa dan BPD ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah desa harus segera melaporkan perangkat yang mengundurkan diri untuk dinonaktifkan, agar tidak menimbulkan tagihan yang tidak perlu,” tegasnya.
Kemudian sesi diskusi diakhiri dengan pemaparan materi oleh Ketua AKAD Budiawan selaku narasumber. Ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Rakor itu diharapkan dapat memberikan motivasi bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. (lai)











