Bupati Lombok Utara Serahkan 12 SK MHA dan 17 Kendaraan Operasional Kadus Tahun 2025

Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar serahkan SK Kepada salah satu Masyarakat Hukum Adat (HMA) di halaman Kantor DP2KBPMD KLU, Jumat (19/12/ 2025)

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com –Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Pengakuan 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan 17 kendaraan operasional untuk Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Lombok Utara tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor DP2KBPMD KLU, Jumat (19/12/ 2025)

Hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., para Kepala OPD, Ketua Dewan Kebudayaan KLU Kamardi, SH., Sekjen JKPP Nasional Bogor Imam, Deputi 1 Badan Registrasi Wilayah Adat Bogor Deni Rahardian, perwakilan Right Resource Initiative (RRI) Ayu Krisna, Ketua Amanda KLU Sinarto, perangkat desa, serta sejumlah undangan lainnya.

Adapun 12 Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan yakni masyarakat adat Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng.

Bupati Najmul Akhyar menyampaikan bahwa penerbitan SK ini menandai tonggak sejarah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah hidup sejak jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern, bahkan sebelum Kabupaten Lombok Utara berdiri.

“Keberadaan masyarakat hukum adat ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan penjaga kearifan budaya yang kita miliki,” ujar Bupati Najmul. Ia juga menekankan bahwa Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan adat istiadat yang hingga kini tetap dilestarikan.

Menurutnya, lembaga adat di Lombok Utara patut dibanggakan karena memiliki ciri khas dan dijaga dengan baik oleh para tokoh adat dan aktivis budaya di Gumi Tioq Tata Tunaq. “Pemerintah, adat, dan agama hidup berdampingan, di mana hukum dan adat tetap dirawat dengan baik di masyarakat kita,” pungkasnya.

Selain penetapan masyarakat hukum adat, Bupati Najmul juga menyerahkan 17 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Perangkat Kewilayahan (Kadus). Penyerahan ini merupakan bagian dari visi-misi pemerintah daerah, dimana secara bertahap pada tahun 2025 akan diserahkan total 19 unit kendaraan tersebut.

Kepala DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan ini adalah Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah telah membentuk tim untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga perumusan rekomendasi tentang masyarakat hukum adat di Lombok Utara.

Menurut Atmaja, dari hasil identifikasi terdapat 13 masyarakat hukum adat, namun satu diantaranya masih dalam proses musyawarah. Masyarakat hukum adat yang ditetapkan ini telah memenuhi kriteria keberadaan sejarah, struktur lembaga adat, mekanisme penyelesaian sengketa, kearifan lokal, dan tata wilayah adat yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, penyerahan sepeda motor operasional bagi kepala dusun juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Tahun 2026 pemerintah telah menganggarkan lebih dari 150 unit sepeda motor untuk seluruh Kepala Dusun di Kabupaten Lombok Utara secara bertahap.

“Atas penyerahan sepeda motor ini, tugas Kepala Dusun dalam melayani masyarakat akan lebih mudah dan maksimal,” tutup Atmaja. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *