Lombok Utara (NTB), utarapos.com — Kebocoran penerimaan retribusi pariwisata di kawasan tiga gili (Trawangan, Meno, Air) akhirnya terbuka secara terang. Pemerintah Saerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya potensi kebocoran hingga sekitar Rp7 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata KLU, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu yang beredar, melainkan fakta yang harus ditangani dengan pembenahan sistem.
“Kalau kita bicara soal isu tidak isu, tapi ini benar atau fakta. Ketika kita berbicara sektor PAD dari sektor pariwisata, khususnya retribusi di tiga gili, kebocoran itu ada,” kata Denda, saat ditemui di Mataram (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kebocoran itu terjadi karena pengelolaan pemungutan retribusi di masa sebelumnya belum tertata rapi. Terutama saat sistem masih menggunakan karcis manual yang rawan tidak sinkron, hilang, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Denda Dewi membeberkan, saat dirinya mulai menjabat pada Februari 2023, capaian retribusi pariwisata KLU masih berada di angka Rp1,5 miliar. Ia lalu mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemungutan di lapangan.
“2023 Februari saya masuk ke pariwisata, capaian nya 1,5 miliar. Saya coba menganalisa apa penyebabnya,” ujarnya.
Di lapangan, Dispar KLU sempat menerima protes wisatawan, terutama di Gili Trawangan yang menjadi destinasi dengan kunjungan terbanyak. Salah satu pemicu keluhan adalah penumpukan penumpang pada jam sibuk.
Denda menyebut puncak penumpukan biasanya terjadi pada pukul 11.00 sampai 13.00 Wita, saat kapal-kapal cepat datang bersamaan.
“Memang musim ramai, jam 11-1 itu memang kapal-kapal samaan datang,” katanya.
Saat itu, sistem pemungutan retribusi masih dilakukan dengan karcis. Meski pembayaran dianggap singkat, antrean tetap terjadi karena proses penjelasan hingga pengembalian uang kembalian yang memakan waktu.
“Itu masih pakai karcis. Tapi jarak waktu menjelaskan dan mereka bayar, harus ada kembalian, terjadi perbedaan waktu. Tentu itu menyangkut pada pelayanan,” ujar Denda.
Kondisi tersebut memunculkan dilema: di satu sisi pemerintah wajib memungut retribusi sesuai Perda Nomor 9, namun di sisi lain kenyamanan wisatawan harus tetap dijaga.
“Di perjalanan capek lewatin laut, terus kemudian dihadang lagi untuk bayar retribusi,” katanya.
Untuk mengatasi masalah itu, Dispar KLU kemudian menggandeng Akacindo (Asosiasi Kapal Cepat Indonesia). Pola yang digunakan adalah penarikan retribusi melalui sistem tiket yang dikelola bersama operator kapal cepat.
“Alhamdulillah teman-teman Akacindo mendukung itu,” ujarnya.
Namun kerja sama tersebut pada awalnya tidak berjalan mulus. Denda menyebut operator kapal cepat menganggap kerja sama dengan pemerintah adalah sesuatu yang baru, sehingga terjadi banyak penyesuaian teknis.
“Mereka shock. Sesulit ini melakukan kerja sama dengan pemerintah,” kata Denda.
Selain itu, sistem bundel tiket juga menyimpan persoalan. Operator kapal cepat mengambil tiket dalam jumlah tertentu, lalu wajib mengembalikan robekan tiket sebagai bukti. Namun karena teknis lapangan belum tertata, banyak hal menjadi tidak sinkron.
Di sisi lain, wisatawan juga mengeluhkan pungutan yang dilakukan saat masih berada di kapal.
“Ada pungutan di kapal cepat, pembelian tiket, ternyata tamu banyak yang komplain, ga mau diganggu,” ujarnya.
Meski begitu, capaian retribusi pada akhir 2023 justru meningkat dan melampaui target. Dari target Rp3,5 miliar, realisasi berhasil tercapai. Bahkan setelah target dinaikkan menjadi Rp3,7 miliar pada perubahan anggaran, Dispar KLU tetap berhasil memenuhinya.
Namun hasil audit BPK menemukan celah kebocoran akibat sistem karcis dan bandrol yang tidak sinkron.
“Akibat bandrol-bandrol karcis itu, ada yang sinkron, ada yang hilang. Sehingga saat BPK turun memang menjadi temuan,” kata Denda.
Ia menegaskan, retribusi yang belum terbayarkan tetap ditagihkan kepada pihak Akacindo yang berjumlah 29 anggota.
Denda juga mengungkapkan, potensi retribusi pariwisata tiga gili seharusnya jauh lebih besar dari yang selama ini masuk ke kas daerah.
“Harusnya 16 miliar sekian,” ujarnya.











