Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil meringkus seorang pria berinisial AN alias Nazwin (28), warga Kelurahan Pagutan Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian alat pertukangan. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/03/2026) siang sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Anjas Mahardi.
“Benar, tim kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian. Kejadiannya sebenarnya dilaporkan terjadi di sebuah gudang di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Barat, pada Juni 2024 lalu. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti kemarin,” ujar AKP Mulyadi Rabu (1/4/2026)
Menurut kronologi yang disampaikan Kapolsek, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak dinding bagian belakang gudang yang terbuat dari triplek. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
“Barang yang diambil meliputi alat-alat pertukangan seperti satu buah gerinda kecil, satu gerinda besar pemotong besi, satu buah jack hammer, serta satu tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.000.000,” jelasnya.
AKP Mulyadi menyebutkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gerinda berwarna merah. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan” tutup AKP Mulyadi (sas)














