Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, didampingi Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Antarwaktu Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan. Senin, (13/04/2026)
Yang mana pelantikan tersebut berdasarkan keputusan menetapkan Budi Hartono sebagai Kepala Desa Antarwaktu Masa jabatan yang diemban berlaku hingga 30 Januari 2028 dan ditetapkan di Tanjung pada 25 Maret 2026.
Dalam prosesi pelantikan, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan keyakinannya bahwa Budi Hartono mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar mengungkapkan rasa syukur atas terisinya jabatan kepala desa yang telah lama dinantikan masyarakat Desa Dangiang. Ia berharap, dengan dilantiknya kepala desa yang baru, roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal.
“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada Saudara Budi Hartono atas amanah yang diberikan. Ini merupakan tanggung jawab besar untuk memimpin, melayani, dan mengayomi masyarakat Desa Dangiang,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Najmul juga menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengelola pemerintahan serta potensi yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Desa Dangiang memiliki potensi besar untuk berkembang, khususnya dari sektor sumber daya alam.
“Oleh karena itu, kepala desa yang baru untuk memanfaatkan potensi tersebut secara optimal demi kemajuan desa” ujarnya
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa kepala desa merupakan figur teladan bagi masyarakat, sebagaimana halnya bupati dan gubernur. Ia menekankan pentingnya menjalankan jabatan dengan penuh integritas serta menjadikannya sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik.
“Jabatan ini adalah amanah sekaligus anugerah. Jalankan dengan sebaik-baiknya agar tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” tutupnya. (lai)











