Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah aktif dalam menutup konten dan situs judi online, tetapi tantangan tetap besar. Meskipun tindakan telah diambil, bandar judi, baik di dalam maupun luar negeri, masih dapat beroperasi tanpa kendala signifikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), yang menyoroti bahwa aset-aset para pelaku belum sepenuhnya terlacak dan diproses secara hukum.
Menurut data dari drone emprit, Indonesia menduduki peringkat teratas dalam permainan judi online di Asia Tenggara dan Asia Selatan, dengan 201.122 pemain judi slot dan gacor (judi online).
Awiek menekankan bahwa meskipun Kementerian Kominfo telah berhasil menutup sejumlah konten dan situs judi online, hal ini tidak cukup. Langkah-langkah pengamanan konten perjudian yang mencapai 504.860 selama periode tertentu menunjukkan upaya pemerintah, tetapi keberlanjutan perjudian online tetap menjadi masalah serius.
“Di satu sisi, itu memperlihatkan pemerintah sudah bekerja. Namun, di sisi lain itu juga menunjukkan judi online tetap eksis. Satu konten ditutup, dua tiga konten terbuka lagi. Perang terhadap judi online tak bisa hanya dengan menutup konten dan situs judi,” jelas Awiek.
Awiek mendorong pemerintah untuk melibatkan negara secara lebih aktif dalam menindak para bandar judi. Ini termasuk pelacakan jejak digital dan fisik, serta penyelidikan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh pelaku judi. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi sumber daya dan daya tarik finansial bandar judi, sehingga mereka kesulitan untuk membuka dan memelihara jaringan judi online.
“Tidak betul juga kalau bandar judi online hanya ada di negara-negara tetangga yang melegalkan judi. Buktinya, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap bandar yang membuka kantor di Bali,” pungkasnya.
Pernyataan Awiek menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif dan tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan judi online, termasuk penggunaan sumber daya digital dan upaya pengamanan aset.