Mataram, Panainews.com – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF als Toni (24 tahun) pada hari Jumat tanggal (24/5/2024) sekitar pukul 13.00 wita yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/25/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 24 Mei 2024 yang diketahui atas nama korban Ibnu Zizat, 31 tahun, Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
“Menurut keterangan korban pada hari sabtu tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku datang kerumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan “, ucapnya. Jumat, (24/05/2024)
Kapolsek menambahkan, setelah itu pelaku pergi sendirian dengan mengunakan sepeda motor tersebut, selang sekitar 3 minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A jika sepeda motor tersebut telah digadaikan
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang dan mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah )” terang Iptu Muhammad Baejuli
Selanjutnya kata Kapolsek, atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta, sehingga ada petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku
” Setelah beberapa hari kemudian Tim berhasil menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti” imbuhnya
Kini, sambung Iptu Muhammad Baejuli, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, type ACF1L21B06, warna krem coklat, tahun pembuatan 2015 bersama terduga pelaku diamankan ke Polsek Selaparang
“Untuk peroses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya