banner 728x250

Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Satres Narkoba Polres Barito Utara Amankan 4,77 gram Sabu

Ubd alias Ub (44) terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti diduga sabu setelah diamankan Satres Narkoba Polres Barito Utara
banner 728x250

Barito Utara,Utrapos.com – Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah Kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada hari Sabtu, (8/6/2024), pukul 21.30 WIB. Operasi penangkapan berlangsung didua lokasi, yaitu di Kecamatan Teweh Tengah, dan sebuah rumah di Jalan Pelajar, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka berinisial Ubd alias Ub (44), seorang warga Jalan Cempaka Putih, No. 38, Rt. 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

banner 728x250

Saat berada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana Ubd als Ub.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah yang ditinggalj terduga berinisial Ubd als Ub yang beralamat di Kelurahan Melayu,Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan enam buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik Ubd als Ub.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi berupa tujuh buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,77 gram brutto, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya

Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dihubungi via WA menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka dan tindak pidana Narkoba.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaaan. Dirinya mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Utara,” tegas AKP Arie

Terhadap tersangka Arie mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. Pungkasnya (pio)
.

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *