Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengungkap 7 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 yang digelar mulai tanggal, 27 Mei hingga 9 Juni 2024 dan Polisi menetapkan 14 tersangka tindak pidana Curat
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Dididk Putra Kuncoro melalui Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan S.H. didampingi Kasi Humas Ipda I Made Wiryawan dan KBO sat Reskrim serta Satres Nakoba pada konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polres Lombok Utara Kamis (13/6/2024)
Disampaikan oleh Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH bahwa satu tersangka ditahan di Polsek Selaparang Polresta Mataram
“Karena terlibat kasus lain, empat tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak dilakukan penahanan” bebernya
Menurutnya, Tidak ditahan karena masuk dalam perkara tindak pidana ringan dan pelakunya masih anak- anak
Dari tujuh kasus yang diungkap, oleh Polres Lombok Utara kata Nyoman Adi, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sementara lima lainnya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.
“Dua kasus Curat ini masuk TO (target operasi) selain itu non TO,” ungkapnya.
KompoL I Nyoman Adi Kurniawan S.H juga menyampaikan, Dua minggu operasi Jaran yang dilakukan oleh pihaknya, sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan disita Sat Reskrim Polres Lombok Utara
“Sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan tundak pidana yang dilakukan. Seluruh tersangka, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta,” pungkas Pamen berpangkat satu melati di pundak itu (sas)