Banyuasin (Sumsel), Utarapos.com – Berkat kegigihan personil Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin mengedukasikan dan sosialisasikan untuk menyerahkan senjata api ilegal karena pihak kepolisian operasi penertiban senjata api ilegal membuahkan hasil, terbukti dengan berhasil mengamankan penyerahan barang bukti senjata api illegal dari kepala Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Senin
Senjata api ilegal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Rimba Raya Warsino yang datang langsung ke Mapolsek Air Kumbang untuk menyerahkan senjata api ilegal Senin (8/7/24)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Air Kumbang IPTU Rendi Ramadhona SH kepada awak media menyampaikan, bahwa adanya penyerahan senjata api illegal merupakan hasil dari kegigihan personel Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin mengedukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa sekarang pihak kepolisian sedang menggelar operasi senpi Musi 2024 dan untuk masyarakat yang memiliki senjata api illegal dapat menyerahkan ke Polres atau polsek terdekat
“Anggota kami turun langsung ke desa-desa guna mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sangsi,” katanya.
Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat
“Dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” ujar dia.
Menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api ilegal
“Operasi Senpi Musi 2024 terus kami gencarkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya (sas)