Lombok Utara, Utarapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang saat ini telah diberlakukan serentak di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sosialisasi yang diikuti oleh Pejabat Lingkup BPN Lombok Utara dan PPAT se-KLU itu bertempat di Aula BPN Lombok Utara, Rabu (10/7/2024).
Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Utara, H. Supriadi, SH MH menyampaikan, bahwa pelaksanaan alih media atas hampir seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah berhasil dilaksanakan.
“Sudah waktunya transformasi digital ini diberlakukan di kabupaten kita, Lombok Utara,” ujar Kakan BPN Lombok Utara saat sosialisasi tersebut.
Ia menambahkan, transformasi digital akan membawa berbagai manfaat, terutama dalam memperkuat keamanan arsip pertanahan dan menjaga dari mafia tanah.
“Tidak akan bisa masuk mafia tanah, dan tidak akan terjadi dobel sertifikasi,” akunya
Dibeberkan lebih jauh, bahwa posisi implementasi sertifikat elektronik di Lombok Utara kini telah mencapai 55 persen. Pasalnya, pemberlakuan sertifikat elektronik membuat berbagai prosedur administratif menjadi lebih mudah.
“Contoh, kalau dulu masyarakat kehilangan sertifikat harus lapor ke desa, ke kepolisian. Sekarang tidak lagi dengan sertifikat elektronik,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, dirinya, menekankan pentingnya peran serta dari stakeholder seperti Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan PPAT yang hadir hari ini. Bagaimana pun rekan-rekan dari PPAT nanti yang akan banyak terlibat. Maka kami mohon agar teman-teman PPAT mengikuti sosialisasi dengan seksama,” pintanya
Dengan dukungan dari berbagai pihak, kata Kakan BPN Lombok Utara, pihaknya optimis program sertifikat elektronik dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pada itu, Ketua PPAT Lombok Utara, Didik Hijrianto, SH., M. Kn menyampaikan bahwa sosialisasi itu sangat penting bagi para PPAT, sebab, mau tidak mau mereka akan berhadapan langsung dengan proses pendaftaran sertifikat elektronik dari klien.
“Di sinilah kita bisa nanti menanyakan apa yang masih belum jelas. Kami apresiasi BPN dan juga rekan-rekan PPAT,” demikian ungkap Didik Hijrianto, SH., M. Kn
Acara kemudian diisi sesi tanya jawab antara peserta dengan Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran BPN KLU Lalu Irsan Sobari, S.SiT. Dan, satu persatu pertanyaan dari peserta dijawab lugas dan tuntas. (de_q)