banner 728x250

Kajati DIY Tingkatkan Status Saksi  Mantan Account Officer Salah Satu Bank BUMN di Bantul Jadi Tersangka

Foto PD tersangka tindak pidana korupsi sedang digiring petugas Kejaksaan Tinggi DIY
banner 728x250

Yogyakarta (DIY), utarapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meningkatkan status saksi DP, selaku mantan Account Officer pada Bank BUMN unit Kabupaten Bantul sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman/ kredit mikro (KUR dan KUPEDES) unit Kasihan, Kabupaten Bantul periode Januari 2019 sampai 2021 serta salah satu Bank BUMN unit Pandak, Bantul periode Januari 2022 sampai September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Hal itu disampaikan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwanta, S.H, saat beri keterangan kepada awak media di Kejaksaan Tinggi DIY pada hari Senin (2/9/2024).

banner 728x250

Herwanta, mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memperoleh (2) dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, akibat perbuatan tersangka DP tersebut Bank BUMN unit Kasihan dan Bank BUMN unit Pandak, Bantul mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066 (enam miliar tiga puluh juta lima ratus enam rupiah),” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian terhadap tersangka DP berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan di Lapas perempuan kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

“Di sampaikan, modus operandi tersangka DP selaku Account Officer dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara tersangka DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak,” tutur Herwata.

Lanjutnya, tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes namun tersangka DP menambahkan atau menaikan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.

Herwata, juga menjelaskan untuk memperlancar aksinya tersangka DP melakukan bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha, tersangka DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.” Lalu DP, meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke Kalurahan setempat.

Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman dan atau merekayasa domisili usaha pada SKU seolah – olah domisili tempat tinggal dan atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul atau Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

Lebih lanjut, Herwata menerangkan tersangka DP melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

Hal ini dilakukan oleh DP dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersangka DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai. Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing Bank BUMN unit Kasihan Bantul, maupun Bank BUMN unit Pandak, Bantul.

“Atas perbuatan tersangka DP, di sangka melanggar Pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Subsidiar : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.(Aji).

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *