banner 728x250

Miliki Sabu, Dua Nelayan Ini Diboyong ke Satresnarkoba Polres Sumbawa

IS (26) dan S (26) bersama barang bukti yang diduga sabu setelah diamankan Polisi
banner 728x250

Sumbawa Besar (NTB), Utarapos.com – Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB  berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika janis sabu. Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu masing-masing berinisial IS (26) dan S (26) warga Kecamatan Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada hari Kamis 5 September 2024 pukul 19.00 Wita, berlokasi di pinggir jalan Bypass lintas Sumbawa- Bima tepatnya di depan masjid kampung banjir.

banner 728x250

AKP Tamrin menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, kemudian personil langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan.” ucap Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Saat dilakukan interogasi kedua pria itu mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga kedua pria itu dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hps)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *