Mataram (NTB), Utarapos.comcom – Dalam rangka menciptakan kondusifitas keamanan yang menjadi prioritas Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan merazia terhadap tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak guna menekan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor serta peredaran Miras di wilayah hukumnya. Sabtu, (12/10/2024) malam
KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik bersama piket fungsi dan personel yang terlibat KRYD.
” Malam ini KRYD dengan melaksanakan himbauan Kamtibmas pada warung atau penjual miras tradisional sejenis tuak guna menekan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor serta peredarannya ” tutur Iptu Ahmad Taufik
Alhasil, tambahnya sasaran lokasi warung yang menjual minuman keras yakni Pedagang kaki lima di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur, Lingkungan Punia Kel. Punia Kec. Mataram, Cafe KP dan Cafe W di Pagutan Timur Kecamatan Mataram.
” Untuk total keseluruhan sebanyak 27 botol minuman keras tradisional jenis tuak kami sita dan diamankan di Mapolsek Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut “, terangnya
Sementara Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setiap akhir pekan Sabtu malam KRYD imbangan ini difokuskan untuk merazia miras tradisional jenis tuak guna menekan kriminalitas dan cipta kondisi Pilkada 2024.
Ia menuturkan, sembari memberikan imbauan dan pesan kamtibmas untuk tidak kembali berjualan karena keributan atau perkelahian terjadi akibat pengaruh miras
” Kita akan lakukan pendataan dan himbauan kepada pedagang miras agar tidak beroperasi kembali, apabila tidak mengindahkan akan kita tindak tegas “, tegasnya
Dirinya juga berpesan Kepada warga masyarakat mohon kerjasamanya untuk menghentikan kegiatan yang akan menimbulkan potensi gangguan keamanan
“Sehingga Harkamtibmas bisa terjaga dengan baik “, pungkasnya (bli)