banner 728x250

Beli Mesin Tempel Yamaha Enduro 40 PK, Terduga Penadah Diamankan Ke Polres Lombok Utara

Barang Bukti mesin tempel Yamaha Enduro 40 PK, Nosin : TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6) yang berhasil diamankan Polisi
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengungkap dan mengamankan terduga penadah pencurian Mesin Tempel yang terjadi pada hari Kamis tanggal, 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.20 Wita di Mooring PT. Autore Pearl Culture Cabang Malaka Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si.,melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K. S.I.K., menyebutkan, sehubungan dengan adanya laporan pencurian Mesin Tempel dengan laporan yang diadukan ke Polsek Pemenang, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan bahwa laporan Mesin tempel yang hilang berada di wilayah Labuhan pandang Lombok Timur

banner 728x250

“Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata Mesin tersebut sesuai dengan Laporan yang diadukan oleh pelapor seorang laki-laki bernama IWAN, S.P.i, (45) yang beralamat di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara” tutur Kasat Rabu (23/10/2024)

Ia mengatakan, pengungkapan dan penangkapan atas kasus ini berawal dari Pelaku utama meminta bantuan kepada terduga penadah berinisial SJ untuk membantu menjual 1 (Satu) Unit Mesin tempel, Merk Yamaha Enduro 40 PK, Nosin : TORQUE 29.4 Nm (M8) 211.8 Nm (M6)

“Selang tiga hari setelah SJ mendapatkan pembeli dan menjual BB tersebut ke pada terduga penadah berinisial MHD dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan dari hasil penjualan mesin tersebut terduga penadah SJ mendapatkan upah dari Pelaku Utama sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)” imbuhnya

Dengan adanya informasi atas ditemukan Mesin tempel di wilayah Labuhan Pandan, Sambung Kasat Reskrim, Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penadah seorang laki-laki berinisial MHD (55) alamat Labuhan Pandan, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur dan rekannya yang berinisial SJ (50), beralamat di Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, pada hari Selasa, (22/10/2024)

“Dengan ditemukan Barang Bukti dan kedua terduga pelaku penadah, penyidik sudah memperoleh informasi dari kedua Pelaku Penadahan atas terduga pelaku utama yang telah melakukan curat di Autore Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU yang telah dilaporkan ke Polsek Pemenang” terang Kasat Reskrim

Saat ini, Tambah AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K. S.I.K. penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku utama yang identitasnya sudah dikantongi pihaknya

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku utama dari kasus Curat. Dan atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah)” tutup Kasat Reskrim.

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *