banner 728x250

Nyaris Dihakimi Massa, Sepasang Jambret Berhasil Dievakuasi Polsek Rastim Polres Bima Kota

MT (26) dan FB (24), sepasang penjambret asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima (wajah di blur) setelah diamankan di Mako Polres Bima Kota
banner 728x250

Kota Bima (NTB) – Dua orang pria berinisial MT (26) dan FB (24), sepasang penjambret asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, nyaris kehilangan nyawa setelah dihadang massa usai beraksi. Beruntung, keduanya berhasil dievakuasi oleh petugas Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota dari amukan warga yang berusaha menghakimi mereka.

Peristiwa evakuasi dramatis ini terjadi pada Jumat malam, 25 Oktober 2024, di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rastim, Ipda Suhadak, mengonfirmasi insiden tersebut pada Sabtu pagi (26/10/2024)

banner 728x250

Menurut Ipda Suhadak, insiden bermula ketika MT dan FB menjambret sebuah ponsel milik seorang gadis muda diarea lampu merah persimpangan Gunung Dua, Kota Bima. Korban yang tidak rela ponselnya dibawa kabur, segera berteriak “maling” dan mengejar kedua pelaku.

“Teriakan korban memicu perhatian pengendara lain di sepanjang jalan yang dilalui pelaku, mulai dari Penaraga, Rabangodu, hingga Rabadompu, Kumbe, dan Oimbo” tutur Kapolsek Rastim

Sebut Ipda Suhadak, Kedua pelaku akhirnya terkepung di jalan lintas Sape, tepatnya di Kelurahan Kodo, setelah massa yang mengejar mereka semakin banyak. Warga yang sudah emosi mulai bersiap untuk menghakimi kedua pelaku.

“Namun, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oimbo, Aiptu Rustam, yang tinggal di sekitar lokasi, segera mengamankan MT dan FB dari tangan warga yang sudah membludak. Berkat tindakan cepat dari aparat kepolisian, kedua penjambret ini berhasil dihindarkan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Rastim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terang Kapolsek

Saat ini, Tambahnya lagi.  Kedua pelaku tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kriminal mereka. Kapolsek Rastim juga mengimbau warga agar menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang

“Menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindakan pidana” imbau Ipda Suhadak (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *