Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Dewan Perwakiloan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), membahas usulan 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan diagendakan untuk Tahun 2025, rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Lombok Utara, Senin (23/10/2024).
Ketua Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DRPD KLU Tusen Lasima, menjelaskan, Rapat Bapemperda ini merupakan, pembahasan pembuatan peratuan daerah yang tertunda tahun sebelumnya dan yang diusulkan untuk tahun 2025.
Ia juga menegaskan, bahwa pihak eksekutif harus membahasnya lebih lanjut dan baru dibawa ke Bapemperda, pasalnya, dari 19 propemperda yang diajukan banyak organisasi Perangkat Daerah yang tidak hadir dan belum tuntas dibahas di internal mereka
“Sehingga kami menunda untuk membahasnya lebih lanjut” tegas Tusen Lasima
Sementara itu, dari Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri turut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Anding Duwi Cahayadi, hadir pada pembahasan propemperda yang didampingi oleh OPD yang mengusulkan Propemerda.
Tercatat, 19 program peraturan daerah yang di usulkan anatara lain :
1. Penyelenggaran Pariwisata Dari Dinas Pariwisata Lanjutan Dari Propemperda Tahun 2018.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Dari Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Lanjutan Propemperda Tahun 2018.
3. Perlindugan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lp2b) Dari Dinas Ketahan Pangan Pertanian Dan Perikanan Lanjutan Propemperda Tahun 2022.
4. Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga, Berenacana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Lanjutan Dari Propemperda Tahun 2024.
5. Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat Dari Satuan Polisi Pamong Praja Lanjutan Propemperda Tahun 2024.
6. Pemberian Intensif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. Laporan Poropemperda Tahun 2024
7. Penyelenggaraan Sistem Pengealolaan Air Limbah Domestik Dari Dinas Pekerjaan Umum, Pentaan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Lanjutan Propemperda Tahun 2024.
8. Kerjasama Daerah Dari Bagian Pemerintahan Lanjutan Propemperda Tahun 2024.
9. Penyelenggaraan Tenaga Kerja Dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Laporan Poropemperda Tahun 2024.
10. Pemanfaatan Milik Ruang Jalan Dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Lanjutan Propemperda Tahun 2024.
11. Perubahan Atas Aturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Dari Bagian Perekonomian Dan SDA Lanjutan Propemperda Tahun 2025.
12. Penyelenggaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat Dari Bagian Perekonomian Dan SDA Lanjutan Propemperda Tahun 2025.
13. Kesejahtraan Sosial Dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Ususlan Tahun 2025.
14. Pencegahan Perkawainan Anak Dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Usulan Tahun 2025.
15. Rencana Pemanguan Industri Kabupaten (RPIK) Dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah , Perindustrian Dan Perdagangan Usualan Tahun 2025.
16. Perubahan Atas Aturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Dari Dinas Pengendalian Penduduk Kelaurga Berencana Dan Pemeberdayaan Masyarakat Dan Desa Usulan Tahun 2025.
17. Perubahan Kedua Atas Aturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Tatat Cara Pengisian, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dari Dinas Pengendalian Penduduk Kelaurga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Usulan Tahun 2025.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Usulan Tahun 2025
19. Perubahan Kedua Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara Dari Bagian Organisasi Usulan Tahun 2025.
Penetapan program pembentukan peraturan daeraH Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 ini sesuai dengan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 237/14/ kum/2024, bahawa peraturan daerah memiliki peranan penting dalam rangka pelaksanaaan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai keweangan yang terdapat dalam pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, sehingga penyusunan perlu di programkan melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda) agar dapat di laksanakan secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam pada itu, nggota Bapemperda DPRD KLU Ardianto menjelaskan, rapat Bapemperda dalam rangka membahas propemperda yang akan diagendakan tahun 2025, dan Propemperda ini harus selesai sebelum pembahasan APBD 2025
“Karena rancangan Propemperda yang 19 harus masuk dalam rancangan APBD tahun 2025.”jelasnya.
Akan tetapi, Tambah Ardianto. Dari 19 rancangan yang diusulkan oleh Pemerindah Daerah, ada tiga rancangan yang masuk tahun 2017, ada yang tahun 2018, dan tahun 2022, dan tidak selesai ditahun 2024
“Sehingga tercatat 7 Raperda dan 9 Raperda ususlan baru.” beber Legislator dari Partai berlogo Mercy tersebut
Terhadap rancaangan yang diusulkan anggota Bapemperda, Ardianto melihat belum ada kesiapan dari eksekutif, sehingga terjadi penjelasan yang berbeda-beda, baik dari DPRD lama, Bagian Hukum Setda KLU dan dari dinas terkait
“Sehingga Bapemperda DPRD akan dilanjutkan sampai rapat berikut” imbuhnya
Dilain pihak Sekertaris Dearah Kabupaten Lombok utara, Anding Duwi Cahayadi meminta waktu untuk mengumpulkan rancangan tersebut dipastikan kesiapan akademik, angranan,
“Sehingga dalam pelaksanaannya sudah komplit” tutup Sekda KLU
Mengingat belum siapnya, pembahsan akhirnya rapat ditunda oleh DPRD KLU dan akan dilanjutkan minggu depan. (mu)