banner 728x250

Diduga Sering Curi Barang Teman Kost, MPA Diamankan Polsek Mataram

MPA (26 tahun) terduga pelaku pencurian setelah diamankan Polisi
banner 728x250

Mataram (NTB), Utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPA (26 tahun)  asal Pujut Lombok Tengah diduga melakukan pencurian di kost-kostsan Jalan Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Kota Mataram. Rabu, (20/11/2024) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa awalnya pada saat korban bersih-bersih kamar kost menyadari barang miliknya berupa Lettop, Lensa, kalung, flasdisk telah hilang, kemudian korban berinisial RA, (27) asal Sumbawa menceritakan peristiwa tersebut kepada Bapak kost berinisial GS dan teman-teman kostnya.

banner 728x250

“Namun teman-teman kostnya juga menceritakan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, dan mencurigai terduga pelaku MPA karena setelah MPA kost sekitar 2 bulan lalu barang- barang pemilik kost sering banyak hilang ” ucap Kapolsek

Dikatakan, Kapolsek, atas kecurigaan tersebut GS berinisiatif membuka kamar kost MPA dan menemukan sebagian barang-barang korban ada di kost MPA

“Atas peristiwa tersebut pemilik kost menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram” jelasnya

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan memancing MPA datang kemudian diamankan oleh Tim beserta barang bukti di kamar kost MPA.

Kapolsek menuturkan, Adapun barang bukti berupa 1 buah lensa Kamera merk Macro warna hitam, 1 buah Flash Disk kapasitas 4 Gb, 1 buah buku catatan harian, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah palu kecil bahan besi, 1 buah kalung rantai aksesoris dan 1 buah cincin aksesoris

AKP Mulaydi menjelaskan, MPA mengambil barang barang milik korban dengan cara masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos korban kemudian mengambil laptop yang ditaruh oleh korban di dalam lemari serta mengambil barang barang lainnya,

“setelah itu MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya “, terangnya

Tidak hanya itu, sebut Kapolsek MPA menawarkan laptop korban melalui marketplace Facebook dan laku dengan harga Rp 450.000, sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000

“Kini MPA beserta barang bukti diamankan Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” pungkasnya

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *