Mataram (NTB), Utarapos.com – Seorang pria asal Sekarbela, Mataram berinisial AL (19) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada hari Selasa tanggal (3/12/2024) sekitar pukul 16.00 wita yang diduga telah menggadaikan sepeda motor atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 372 KUHP.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH kepada awak media membenarkan hal tersebut bahwa terduga pelaku berinisial AI telah berhasil diamankan atas dasar laporan korban bernama Aliyana Putri, (18), Lombok Barat yang telah meminjamkan sepeda motor miliknya.
Disampaikan oleh AKP Mulyadi bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, (28/11/2024) sekitar pukul 21.00 wita di TKP, Jalan Sriwijaya Depan Alfamart sebelah Apotik Catur Warga II, Pagesangan Timur, Mataram
“AI datang ke rumah korban meminta untuk diantarkan ke ATM dan setelah korban sampai di TKP korban diturunkan dari sepeda motor dengan alasan AI mau mengambil Hp ” tutur Kapolsek
Namun, tambahnya sampai sekarang AI belum mengembalikan sepeda motor korban, adapun identitas sepeda motor yakni 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol : DR 5723 MY, Warna Hitam Merah, Noka : MH1JM0317NK066645, Nosin : JM03E-1066662
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) “, imbuhnya. Rabu, (04/12/2024)
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan terduga pelaku AI yang merupakan pacar korban akhirnya sampai diketahui oleh korban bahwa sepeda motor sudah digadaikan ke orang lain dengan harga Rp 6.000.000( Enam juta rupiah).
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan, setelah menemukan terduga pelaku AI kemudian mengintrogasi untuk mengetahui keberadaan barang bukti sepeda motor diketahui sudah digadaikan di wilayah Desa Parampuan, Labuapi Lombok Barat, ungkapnya
” Tim bergerak untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan menemukan sepeda motor tersebut dari penerima gadai serta membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut “, pungkasnya (sas)