OKI (Sumsel), Utarapost.com – Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.
Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banya pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolahb tersebut terjadi penyimpangan.
Fenomena tersebut turut disoroti Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian Menurutnya, merujuk Permendikbud No 06 Tahun 2021, Sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.
“Pengelola Dana BOS seakan risih dan merasa tabu jika perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose ke publik. Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelas Andi
Seperti halnya tindakan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten ogan komering ilir (OKI). Diduga sengaja menutup akses informasi pengelolaan Dana BOS, untuk menutupi penyelewengan dana pendidikan diketahui publik.
“Bedasarkan laporan masyarakat dan investigasi dilapangan, kami menduga pada sejumlah komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SMAN 1 Pedamaran terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban.” Ungkapnya
Berikut komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SMAN 1 Pedamaran tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan diduga kuat terjadi pengelembungan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya di manipulasi
Komponen kegiatan ditahap 1 (satu) tahun ajaran 2023 :
(1). Pengembangan perpustakaan Rp.92.622.000
(2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.41.242.500
(3). Adm kegiatan sekolah Rp.179.918.500
(4). Pemeliharaan sapras sekolah Rp.32.149.500
(5). Pembayaran honor Rp.72.360.000
Komponen kegiatan ditahap 2 (dua) tahun ajaran 2023 :
(1). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.59.135.000
(2). Adm kegiatan sekolah Rp.169.032.000
(3). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.58.158.000
Komponen kegiatan ditahap 1 (satu) tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca Rp.118.545.000
(2). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.151.627.500
(3). Pembayaran honor Rp.73.010.000
“Dugaan koruptif Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 1 Pedamaran bagian Dosa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, maka patut di duga Pengawas Sekolah SMA dan Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi turut terlibat dalam kasus ini.” Jelasnya
Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Pedamaran dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dan sangsi lainnya di mutasi kewilayah terpencil.
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah selain mendapat sangsi juga diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pedamaran Kabupaten ogan komering ilir (OKI) Joni Iskandar, S.Pd., M.Si saat dikonfirmasi melalui humas sekolah tersebut, Maryadi melalui pesan whatsapp. Akan tetapi yang bersangkutan tak merespon, sehingga berita ini di tayangkan. (her)