banner 728x250

Diduga Tutupi Penyelewengan Dana Belanja Barang dan Jasa Pimpus Muara Batun OKI Langgar Aturan LKPP No 122 Tahun 2022

Puskesmas Muara Batun Kab.OKI (foto istimewa)
banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Pada hakekatnya fungsi alokasi dan distribusi anggaran guna meningkatkan pembangunan sumberdaya. Dan agar efektivitas anggaran tepat pada sasaran, maka harmonisasi antara rencana dan pelaksanaan kegiatan haruslah singkron

Terkait itu Ketua Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW Tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian meragukan sikap profesionalisme Pimpinan Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mengoptimalkan sumber daya dan keuangan yang transparan dan akuntabel

banner 728x250

“Faktor penting dalam mengelola keuangan harus didukung sumber daya yang berkopeten dan rencana kerja yang baik sehingga anggaran yang dikeluarkan menjadi efektif (performance – based budgeting).” Terangnya

Lanjutnya. Agar nantinya puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang befektif, efisien, ekonomis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan

“Saya kira sejauh ini kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Puskesmas Muara Batun tak memiliki komitmen dan integritas dalam menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan.” Jelasnya

Andi menduga pengelolaan dana APBD dan BLUD Puskesmas Muara Batun, Kabupaten OKI pelaksanaannya tanpa rencana kerja yang baik. Sehingga fungsi alokasi dan distribusi anggaran tak efektif dan justru terindikasi adanya upaya penyelewengan anggaran.

“Contoh Alokasi Dana Belanja Makan Minum Rapat dan Dana Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Muara Batun ditahun anggaran 2024 ini diduga kuat terjadi penggelembungan anggaran.” Katanya

Sambungnya. Sangat tak masuk akal dalam sekali pelaksanaan rapat biasa Puskesmas bisa menghabiskan dana hingga puluhan juta rupiah untuk pengadaan makanan berupa Snack dan Air Mineral kemasan gelas. Jika di akumulasi dana makan minum rapat puskesmas muara batun dalam 8 kali pelaksanaan rapat menghabiskan dana Rp.116.303.000

Dengan rincian sebagai berikut :
Rp.18.900.000 (snack / rapat biasa)
Rp.2.220.000 (snack / rapat biasa))
Rp.22.833.000 (snack / rapat biasa)
Rp.7.770.000 (snack / rapat biasa)
Rp.5.550.000 (snack / rapat Biasa)
Rp.8.630.000 (snack / rapat biasa)
Rp.12.600.000 (snack / rapat biasa)
Rp.37.800.000 (snack / rapat biasa)

“Selain itu kami juga mengendus indikasi penyelewengan anggaran pada pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa BLUD Puskesmas Muara Batun senilai Rp.1.004.617.200, diduga realisasinya tidak sesuai rencana dan lebih mengarah pada upaya tindak pidana korupsi. Tuduhan itu berdasarkan tidak ada penjelasan spesifikasi barang yang dibutuhkan pada layar e-katalog.” Ungkapnya

Dugaan itu memang belum sampai pada kesimpulan ada unsur korupsi. Namun, dugaan penyelewengan dana BLUD yang dilakukan Pimpus Muara Batun berdasarkan pelanggaran peraturan LKPP No 122 Tahun 2022 dan sudah menjadi rahasia umum jika proyek pengadaan barang dan jasa rentan terjadi penyimpangan anggaran.

“Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI nomor 20, tahun 2016 maka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan puskesmas muara batun ini akan kami limpahkan ke pihak aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti.” Tutupnya

Saat di konfirmasi Pimpinan Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Susanti Nisar melalui whatsapp pada Jumat 13.12.2024 namun yang bersangkutan tak menggubris. Sehingga berita ini di tayangkan (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *