banner 728x250

Tangkap Bandar Narkoba di Desa Meranti, Polisi Sempat Melepaskan Tembakan Peringatan Ke Udara

Barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel Rabu (11/12/2024)
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), Utarapos.com – Proses penangkapan terhadap seorang pria berinisial JU  bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, saat JU hendak di bawa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin.

Bahkan pihak keluarga sempat berteriak dengan kata kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin itu ketika anggota hendak mencari barang bukti dan membuat massa di sekitar keluar, dan hendak mendekati personil yang ada di lokasi tersebut. Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

banner 728x250

Sehingga anggota Satnarkoba lepas dari kepungan massa, dengan menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu lima paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 510 gram, dua kantong plastik warna hitam, handphone android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin. Sabtu (14/12/2024)

Keluarga sendiri sempat meneriakan kata kata provokatif kepada personil satnarkoba yang menangkap bandar sabu itu.”Sempat diteriaki serbu dan laju, sehingga massa semakin banyak,”ungkapnya.

Sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar dapat lolos dari amukan massa.

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.

“Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya (ril)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *