banner 728x250

Pemda KLU Bersama 6 Kabupaten/Kota Terima LHP Semester II Tahun 2024 dari BPK NTB

Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program JKN tahun 2023 dan 2024 kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH, di Ruang Auditorium lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB Selasa (24/12/2024).
banner 728x250

Mataram (NTB), Utarapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2024 dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Auditorium lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB Selasa (24/12/2024).

Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program JKN tahun 2023 dan 2024 di KLU diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH, dan Ketua DPRD KLU Agus Jasmani.

banner 728x250

Selain Lombok Utara terdapat enam daerah di Provinsi NTB yang juga menerima hasil pemeriksaan dari BPK yakni Kabupaten Bima, KSB, Loteng,Lotim, Mataram, Sumbawa.

Bupati Djohan menyampaikan hasil dari pemeriksaan dan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK cukup baik, tinggal kedepannya disempurnakan.

Pelayanan pada bidang kesehatan dengan adanya UHC seluruh masyarakat KLU terlayani dengan baik diseluruh fasilitas kesehatan yang ada.

“Capaian diperoleh atau dilakukan sekarang, kedepannya semoga Bupati priode selanjutnya bisa mempertahankan atau meningkatkan menjadi lebih baik,”harapnya.

Dengan program JKN yang dibiayai oleh Pemda sendiri sampai sekarang masih cukup lancar sehingga pelayanan dibidang kesehatan sangat bagus meskipun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kedepannya.

“Saya ucapan terimakasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan yang diberikan oleh tim BPK selama ini,”ucapnya.

Sementara itu Kepala BPK Rahmadi menyampaikan penyerahan hasil kepatuhan dan kinerja sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2024 dan UU No. 6 Tahun 2006 harus disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah.

Penyerahan LHP sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,yang mencakup evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, ada waktu 60 hari untuk perbaikan, harapan kami DPRD dapat memonitor atau memantau hasil rekomendasi yang diberikan

“Tujuan dilakukan pemeriksaan oleh BPK yakni untuk memastikan dan menilai efektivitas kegiatan pelayanan kesehatan dan program JKN pada tahun 2023 dan 2024,” tutupnya.(den)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *