banner 728x250

Komisi II DPRD KLU Desak Pemda Tegas Tindak Koperasi di Gili Trawangan yang Tak Bayar Retribusi kepada Pemda

Komisi II DPRD KLU 
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan membahas permasalahan transportasi di Gili Trawangan, terutama pengelolaan sepeda dan transportasi tradisional Cidomo.

Salah satu poin utama yang menjadi pembahasan rapat terkait kewajiban retribusi yang harus disetor koperasi pengelola sepeda kepada pemerintah daerah (Pemda) Lombok Utara.

banner 728x250

Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara dari Fraksi Gerindra, Artadi, meminta Pemda lebih tegas dalam mengawasi dan menegakkan aturan operasional sepeda di Gili Trawangan.

“Kami minta Pemda tegas terhadap sepeda yang ada di Gili Trawangan,” ujar Artadi dalam rapat tersebut.

Menurutnya, saat ini ada dua koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan, yaitu Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, Koperasi Janur Indah memiliki 165 pangkalan, sedangkan Koperasi Pasar Seni mengelola 50 pangkalan. Setiap pangkalan memiliki sekira 15 unit sepeda yang disewakan kepada wisatawan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kedua koperasi tersebut terkait penyetoran retribusi kepada Pemda. Dalam skema yang disepakati, setiap pangkalan di bawah naungan Koperasi Janur Indah wajib menyetor retribusi sebesar Rp135 ribu. Sedangkan jumlah pangkalan yang dikelola mencapai 165 unit, sehingga jika diestimasi maka penerimaan pendapatan daerah dari koperasi ini seharusnya mencapai lebih dari Rp300 juta per tahun.

Sementara Koperasi Pasar Seni memiliki 50 pangkalan dengan kewajiban retribusi Rp200 ribu per pangkalan. Jika dikalikan dengan jumlah pangkalan, maka setoran retribusi yang masuk ke kas daerah seharusnya mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun.

Namun kenyataannya, dalam laporan Dinas Perhubungan terungkap bahwa Koperasi Janur Indah tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetor retribusi ke Pemda. Hal ini menjadi keprihatinan Komisi II DPRD Lombok Utara.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Pemda sudah melakukan PKS dengan koperasi tersebut, tetapi kewajibannya tidak dijalankan,” tegas Artadi.

Merespons permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Lombok Utara, katanya, telah berencana mengundang seluruh koperasi yang beroperasi di Gili Trawangan guna diminta memberikan keterangan dan klarifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketentuan yang telah disepakati dalam PKS benar-benar dijalankan demi kepentingan daerah.

“Dalam waktu dekat, kami akan undang semua koperasi yang ada di Gili untuk kita minta keterangannya,” sergahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi II DPRD Lombok Utara, alasan koperasi tidak menyetorkan retribusi kepada pemda karena ada juga koperasi lain yang mengelola sepeda di Gili Trawangan.

Menurut Komisi II, alasan pihak koperasi tersebut tidak dapat diterima. Pasalnya, fakta lapangan sepeda yang dikelola oleh koperasi yang bersangkutan tetap beroperasi dan disewakan kepada wisatawan tapi tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

Pada saat Komisi II turun ke Koperasi Janur Indah, ujar mantan Ketua DPRD Lombok Utara ini dengan nada heran, pihaknya memperoleh informasi semua anggota sepeda di Janur Indah menyerahkan platnya ke koperasi, namun amat disayangkan pihak koperasi tidak menyerahkan plat tersebut kepada Dinas Perhubungan.

“Mereka tidak setor dengan alasan karena ada koperasi lain; itu bukan alasan menurut saya. Mereka tidak setor retribusi tetapi kenapa tetap menyewakan sepedanya,” tutup politisi Gerindra itu (lai)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *