Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Setelah diketahui telah melancarkan aksinya pada tanggal 7 April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara tangkap dan amankan pelaku Persetubuhan anak dibawah umur
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025,
“Pelaku berinisial N (43) di amankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara” terangnya Selasa (15/4/2025)
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (17, nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial N awalnya menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook, setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri
“Kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban”‘ ujar AKP Punguan Hutahean
Sehubungan dengan laporan ini, Tambah AKP Punguan Hutahean,. Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara”. Tutup Kasat Reskrim (lai)