Buleleng (Bali), utarapos.com – Guna meminimalisir kasus-kasus prahara rumah tangga seperti perceraian atau perkara ringan di desa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana menginisiasi program mediasi perkara ringan melalui wadah Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. Wadah ini langsung diresmikannya bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati dan Wakil Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Sekda Buleleng dan Kajari Singaraja di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu, (16/4/2025).
Kajati, Ketut Sumedana menerangkan umah restorative justice bukan merupakan gagasan baru, melainkan progresif penanganan hukum di tingkat desa dalam kearifan lokal. Wadah itu nantinya untuk memediasi perkara ringan yang terjadi di desa, sehingga tidak perlu lagi sampai ke tingkat pengadilan.
“Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buleleng hari ini untuk memberdayakan Bendesa Adat adat dan Pemdes. Kalau ada kasus prahara rumah tangga, cukup dimediasi di desa. Kalau kasus narkoba, jika yang bersangkutan pemakai maka akan direhab, jika pengedar baru dikasuskan sampai dipenjara,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, inti dari keberadaan Umah Restorative Justice adalah untuk membangun kedamaian di seluruh desa di Buleleng pada khususnya dan Bali pada umumnya. Kajati Ketut Sumedana meminta peran aktif desa adat dan desa dinas untuk senantiasa mengutamakan penyelesaian perkara warga desanya melalui mediasi sehingga tidak sampai ke proses pengadilan.
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Koster terungkap dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali atas inisiasi cerdas yang dibangun oleh Kajati Bali. Pihaknya menilai wadah itu memuat penyelesaian masalah dengan kearifan lokal di desa tua pada jaman dahulu.
“Saya sangat tertarik dengan gagasan Kajati Bali. Ini mengandung dimensi pencegahan untuk mengurangi perilaku yang menimbulkan masalah hukum di setiap desa di Buleleng. Cerdas sekali pemikiran Kajati Bali ini,” puji Gubernur Koster.
Terkait itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat Buleleng mendukung program tersebut secara bersama-sama karena Umah Restorative Justice akan menjadikan masyarakat patuh kepada hukum.
“Kalau ada pertengkaran rumah tangga tidak perlu ke pengadilan, cukup diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice untuk dimediasi agar akur kembali dalam rumah tangga. Ini bisa menjadi percontohan di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan Gubernur Bali, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dalam sambutan selamat datangnya mendukung penuh dan siap bersinergi untuk pemberdayaan program tersebut. Pihaknya meyakini wadah ini adalah untuk memusyawarahkan perkara ringan menuju kedamaian, bukan pada titik pemberian sanksi terhadap suatu perkara di desa/kelurahan.
“Perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat agar semua perkara tidak perlu ke pengadilan, melainkan ke Bale ini dengan kearifan lokal Adat Bali yang harmonis,” ujarnya. (ags).