banner 728x250

Dua Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Pelaku dan Penadah

Terduga penada dan pelaku curanmor setelah dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (30/04/2025).
banner 728x250

Mataram (NTB) Utarapos.com – Aksi kejahatan jalanan kembali diungkap Tim Resmob Polresta Mataram. Dua pria residivis yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (penadah) berhasil diringkus petugas pada Rabu (30/04/2025). Kedua pelaku yang ditangkap adalah IDI, sebagai pelaku utama pencurian, dan BR alias Cobra, yang berperan sebagai penadah.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy yang terjadi pada 19 April 2025 di Gang Al hamidy, Jalan Banda Seraya, Lingkungan Presak Timur, Pagutan, Kota Mataram.

banner 728x250

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH, mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa korban saat itu memarkir motornya tanpa mengunci stang karena hanya bermaksud meninggalkan sebentar untuk mengunjungi rumah mertuanya yang tak jauh dari lokasi. Namun saat kembali, motor miliknya sudah raib.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku,” jelas Iptu Taufik kepada awak media

Tim Resmob pertama kali menangkap IDI yang diketahui sebagai pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, IDI mengaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkannya. Setelah berhasil membawa kabur motor, IDI kemudian menjualnya kepada Cobra.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian membekuk Cobra dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang masih berada dalam penguasaannya.

“IDI dan Cobra merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka kembali melakukan aksi yang sama meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya,” tambah Iptu Taufik.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. IDI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Cobra dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *