Sosialisasi Perpajakan di Kayangan, Bapenda dan Samsat Harap Warga Makin Sadar Kewajiban Pajak

Kasubid pendaftaran Pendataan dan penilaian Bapenda KLU, Supoyo, S.sos

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan UPTB-UPPB Samsat KLU mengadakan sosialisasi perpajakan di Kecamatan Kayangan untuk memberikan informasi detail sehingga wajib pajak di kecamatan setempat memahami secara utuh terkait pentingnya menunaikan kewajiban pajak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bapenda KLU, Camat Kayangan, Kepala Desa se-Kecamatan Kayangan, Perangkat Kewilayahan se-Kecamatan Kayangan, tokoh pemuda, serta perwakilan perempuan, berlangsung di aula Kantor Camat setempat, Rabu (14/5/ 2025).

Camat Kayangan, Siti Rukaiyah, S.Pt menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi diselenggarakan karena pembayaran pajak menjadi sumber pendapatan daerah yang sangat besar untuk pembiayaan pembangunan dan pembiayaan lainnya.

“Sosialisasi terkait peraturan perpajakan perlu dilakukan agar masyarakat sadar akan kewajiban ini,” ujarnya.

Dikatakan pula, pembangunan infrastruktur berasal dari pajak masyarakat, sehingga apabila target pendapatan tidak tercapai maka pembangunan akan terhambat.

“Pajak ini dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga penting bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” jelas Rukaiyah.

Ia lantas meminta partisipasi aktif para peserta untuk menyampaikan informasi sosialisasi tersebut kepada masyarakat melalui medium salat Jumat dan rembuk warga di wilayah masing-masing.

Dalam pada itu, Kasubid pendaftaran Pendataan dan penilaian Bapenda KLU, Supoyo, S. Sos mengatakan pajak merupakan kewajiban individu dan badan usaha, serta tidak ada imbalan secara langsung kepada wajib pajak seperti diatur dalam undang-undang.

“Alhamdulillah, untuk meningkatkan realisasi pajak, kami selalu melakukan sosialisasi di daerah-daerah di Lombok Utara yang dikelola oleh Bapenda,” ujarnya.

Menurut Supoyo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ada 13 item peraturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar hukum dalam sosialisasi pajak. Ada pula turunannya seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Hukum Pajak Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini sudah hari ketiga sosialisasi. Sebelumnya, kami telah melakukan kegiatan di Pemenang dan Tanjung. Sekarang di Kayangan. Besok, kami akan melanjutkan di dua kecamatan lagi, yaitu Gangga dan Bayan,” imbuhnya.

Dengan sosialisasi tersebut, Supoyo optimis masyarakat akan semakin sadar terhadap kewajiban mereka untuk menunaikan pembayaran pajak.

“Masyarakat juga akan tahu cara menghitung pajak dan menyetor pajak, serta cara mengakses informasi terkait pajak. Dengan demikian, kesan pajak itu besar akan hilang, karena masyarakat sudah mengetahui cara menghitung pajaknya dengan mudah,” jelasnya.

Ia juga berharap sosialisasi perpajakan tersebut dapat meningkatkan realisasi pajak dari tahun ke tahun dan membantu menyelesaikan permasalahan pajak di tengah masyarakat secara bertahap.

“Itulah fokus utama dari sosialisasi yang kami lakukan saat ini,” tutupnya. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *