Jakarta (DKI), Utarapos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan kopdeskel tersebut.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (19/5/2025), sebagaimana disadur media ini dari Rilis Pers Puspen Kemendagri.
Disadari Tito, bahwa Pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat. Karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tertanggal 7 Mei 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemda untuk tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
“Silakan [BTT] digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [Kopdeskel Merah Putih],” jelasnya.
Mendagri menekankan, bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa dan kelurahan.
Mendagri Tito juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah jika tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah. Oleh karena itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberikan teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.
Ia lantas menegaskan, bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi.
“Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” ujarnya.
Dalam pada itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut secara berjenjang berada di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Zulkifli juga menegaskan, bahwa pihaknya menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada 12 Juli 2025 seraya meminta Pemda agar mendukung pembentukan tersebut.
“Mohon dukungannya saudara-saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” tandasnya.
Rakor tersebut odihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Turut terhubung secara virtual jajaran Pemda serta pejabat terkait lainnya. (*)









