OKI (Sumsel), Utarapost.com – Fungsi alokasi dan distribusi anggaran ialah untuk meningkatkan pembangunan sumberdaya. Dan efektivitas anggaran tepat pada sasaran, maka harmonisasi antara rencana dan pelaksanaan kegiatan haruslah singkron
Terkait itu Ketua Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW Tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian meragukan sikap profesionalisme Pimpinan Puskesmas Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan sumber daya
“Faktor penting dalam mengelola keuangan harus didukung sumber daya yang berkopeten serta rencana kerja yang baik sehingga anggaran yang dikeluarkan menjadi efektif (performance – based budgeting).” Terang Andi Burlian kepada awak media ini, Jumat (23/5/2025)
Lanjutnya. Agar nantinya puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, ekonomis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis
“Saya kira sejauh ini kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Puskesmas Celikah tak memiliki komitmen yang baik serta tak mempunyai integritas dalam menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan.” Jelasnya
Andi menduga realisasi belanja dana BLUD Puskesmas Celikah, Kabupaten OKI tahun anggaran 2024 pelaksanaannya tidak sesuai rencana kerja dan peruntukan. Sehingga selain fungsi alokasi dan distribusi anggaran tak efektif dan cenderung terindikasi adanya upaya penyelewengan anggaran.
“Seperti halnya Dana Belanja Makan Minum Rapat dan Dana Belanja Barang dan Jasa Puskesmas Celikah ditahun anggaran 2024 selain melanggar peraturan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 dan diduga terjadi penggelembungan pada harga barang.” Katanya
Lanjutnya. Belanja konsumsi rapat internal berupa snack dan air mineral kemasan gelas dalam 9 kali pelaksanaan rapat Puskesmas Celikah ditahun anggaran 2024 total menghabiskan dana Rp.73.945.000
Dengan rincian sebagai berikut, Rp.3.435.000, Rp.21.640.000, Rp.16.800.000, Rp.2.590.000, Rp.5.550.000, Rp.7.400.000, Rp.1.050.000, Rp.1.480.000, Rp.14.000.000
“Berdasarkan pantauan kami belanja BLUD Puskesmas Celikah melalui e-katalog berupa Laptop i5 senilai Rp.100.000.000 dan belanja bahan praktik masak menu makanan PMT sebesar Rp.290.310.000 diduga melanggar peraturan Kepala LKPP No.122 tahun 2022 karena tak ada penjelasan spesifikasi kegiatan dan atas dasar itulah kami menduga dana belanja kegiatan tersebut terjadi penyelewengan anggaran,” Ungkapnya
Dugaan itu memang belum sampai pada kesimpulan ada unsur korupsi. Namun, sudah menjadi rahasia umum jika proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah rentan terjadi penyimpangan anggaran.
“Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI nomor 20, tahun 2016 maka kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Puskesmas Celikah ini akan kami limpahkan kepihak aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti.” Tutupnya
Biar pemberitaan berimbang awak media mencoba menelusurinya dengan melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Puskesmas Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumiati pada Rabu 21 Mei 2025 yang bersangkutan tidak berada di kantornya dan awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui whatsapp pada Kamis 22 Mei.2025 namun pesan yang dikirim awak media ini tak di gubris sampai berita ini tayang (her)












