Opini – INOVASI tidak melulu harus baru melainkan bagaimana inovasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan. Artinya inovasi produk para inovator tidak selalu identik dengan penemuan atau penciptaan sesuatu yang benar-benar baru (invensi), tetapi yang lebih penting apakah inovasi tersebut benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan bagi perbaikan kehidupan masyarakat. Hal ini berarti bahwa fokus bidik dari inovasi tersimpul pada kemanfaatannya, artinya penciptaan inovasi mesti dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Namun disayangkan, diera sekarang masih banyak orang terutama masyarakat di daerah kerap kali berpikir inovasi harus orisinal dan belum pernah ditemukan sebelumnya. Padahal, inovasi itu bisa berupa replikasi atau adopsi yang kemudian direlevansikan dengan konteks lokal yang mampu memberikan pemecahan masalah. Dengan kata lain, inovasi mesti menjadi solusi yang komprehensif untuk peningkatan kualitas kehidupan. Ini berarti kebaruan sebuah inovasi tidak diasumsikan harus invensi tapi novelty-nya perlu dicermati dari perspektif penerima, dan bukan inovator atau pencetus.
Dalam tubuh birokrasi, keraguan sebagian aparatur sipil negara (ASN) dalam berinovasi setiap kali disebabkan oleh kekhawatiran mereka terhadap kesalahan administratif. Padahal diskresi telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Artinya undang-undang telah menjamin setiap ASN untuk berinovasi yang tercatat dalam keputusan kepala daerah jika tujuan dari inovasi tersebut belum tercapai tidak dipandang sebagai sebuah pelanggaran. Privilege yang diberikan untuk ASN agar tidak ragu berkarya menciptakan inovasi.
Kita perlu mencontoh “Gempa Genting” alias Segenggam Sampah Gawe Stunting yaitu hasil inovasi Pemerintah Kota Mojokerto. Inisiatif yang menghubungkan pengelolaan sampah dengan upaya penanggulangan stunting melalui pembentukan siklus berbasis komunitas masyarakat, yaitu dari penukaran sampah yang dikelola menghasilkan maggot untuk pakan ikan lele. Ikan lele ini kemudian akan diberikan kepada keluarga pedampak stunting.
Apabila ide Pemerintah Kota Mojokerto di atas ingin ditiru oleh kabupaten/kota lain, maka daerah yang bersangkutan hanya perlu mereplikasi kemudian mengadaptasikan dengan kebutuhan lokal daerahnya.
Demikian halnya inovasi Pemerintah Kabupaten Magelang Jawa Tengah yang membidani lahirnya “Gotong Sak Ceting”. Program yang diterapkan di Kecamatan Sawangan sebagai hasil kolaborasi inovasi antar-unit pelayanan teknis dan masyarakat. Inovasi program dengan sasaran utama mencegah stunting melalui pengumpulan data akurat, penganggaran APBDes yang tepat sasaran, hingga penggalangan donasi sukarela oleh ASN Magelang.
Dua contoh inovasi pemerintah daerah di muka cukup menjadi pelajaran bagi ASN bahwa berpikir inovatif itu tidak perlu rumit dan berbiaya mahal, akan tetapi harus dilandasi dengan semangat menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, inovasi lahir dari kebutuhan dan bukan keinginan tampil beda dengan orang lain.
Secara umum ada empat jenis inovasi yang dapat menjadi solusi atas permasalahan kehidupan berdaerah. Pertama, menerapkan penggunaan teknologi baru atau teknologi yang sudah ada untuk memecahkan masalah atau meningkatkan efisiensi. Kedua, perbaikan proses, yaitu meningkatkan proses yang sudah ada untuk membuatnya lebih efektif atau efisien.
Ketiga, pengembangan produk baru atau meningkatkan produk yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keempat, menawarkan solusi kreatif untuk masalah yang sudah ada.
Kemudian, hal yang paling penting menjadi perhatian dalam penciptaan atau penemuan sesuatu sebagai sebuah inovasi berkaitan erat dengan dampaknya yang signifikan bagi siklus kehidupan masyarakat dan daerah. Dampak yang dimaksudkan dalam konteks ini, antara lain, pertama, inovasi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan mereka.
Kedua, inovasi dapat meningkatkan efisiensi dalam proses atau produksi barang/jasa, sehingga menghemat waktu, biaya, atau sumber daya. Ketiga, inovasi dapat meningkatkan pendapatan atau keuntungan bagi individu, masyarakat, atau organisasi. Keempat, inovasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan isu-isu penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, lingkungan, pendidikan dan lainnya. Kelima, inovasi dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat, seperti polusi, kemiskinan, kesenjangan sosial, dan masalah-masalah lainnya.
Dampak dari sebuah inovasi dapat diukur dengan beberapa indikator. Pertama, jumlah orang yang menggunakan inovasi. Kedua, perubahan perilaku masyarakat setelah menggunakan inovasi yang bersangkutan.
Ketiga, peningkatan kualitas hidup masyarakat setelah menggunakan inovasi di tengah kehidupan mereka. Keempat, penghematan biaya yang dihasilkan oleh inovasi dalam kehidupan masyarakat. Kelima, peningkatan pendapatan yang dihasilkan oleh inovasi tersebut.
Bersempena, tindakan inovatif mesti diawali dari perspektif problem sebagai pintu masuk melakukan perbaikan atau pembenahan tehadap siklus kehidupan.
*Penulis adalah ASN dan pengurus DPP Iprahumas Indonesia














